Sebelum Masa Kampanye, Paslon Boleh Sosialisasi tapi Tidak Mengajak Memilih

by
19 September 2024
KPU Kulon Progo bersama stakeholder terkait siap menyukseskan Pilkada 2024. (Foto Kuntari / newsway.id)

NEWSWAY.ID, YOGYAKARTA – Penetapan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati-wakil bupati Kulon Progo, DIY, dalam Pilkada 2024 akan dilakukan KPU setempat pada 22 September mendatang.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sebelum penetapan dilakukan, Bapaslon berhak memperkenalkan diri ke masyarakat dalam bentuk sosialisasi, namun tidak disertai ajakan untuk memilih.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Komisioner KPU Kulon Progo, Aris Zurkhasanah mengatakan, masa kampanye Pilkada 2024 baru dimulai pada 25 September hingga 24 November 2024. Para peserta Pilkada saat ini juga masih berstatus bapaslon.

~ Advertisements ~

“Mereka tetap memiliki hak untuk memperkenalkan diri ke masyarakat secara luas dalam bentuk sosialisasi. Tapi tetap ada batasannya,” kata Zurkhasanah, Kamis (19/9/2024).

~ Advertisements ~

Batasan tersebut, menurut Zurkhasanah, salah satunya tidak bersifat ajakan ke masyarakat. Artinya, saat melakukan sosialisasi, bapaslon tidak boleh mengajak masyarakat untuk memilih mereka dalam Pilkada 2024.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMK Dalduk dan KB) Kulon Progo, Jazil Ambar Was’an menegaskan, pihaknya berupaya memonitor aktivitas para ASN selama Pilkada 2024. Salah satunya tentang netralitas mereka sebagai abdi negara.

“Termasuk lurah dan pamong. Mereka juga harus menjaga netralitas selama Pilkada 2024,” ucapnya.

Terkait netralitas ASN, Pemkab Kulon Progo juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) serta diperkuat dengan Pakta Integritas.

Pakta Integritas ini menjadi pedoman bagi para lurah dan pamong agar menjaga netralitas saat bertugas demi menghindari permasalahan.

“Mereka juga wajib menyukseskan Pilkada 2024 namun sesuai kapasitasnya sebagai pamong kalurahan,” kata Ambar.

Ditanya terkait laporan indikasi pelanggaran netralitas para ASN, Ambar menyatakan hingga kini belum ada. Jika mengacu pada kewenangan, laporan seharusnya diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kalau ada laporan, kami akan lakukan kajian dan klarifikasi untuk membuktikan apakah benar-benar terjadi pelanggaran netralitas. Jika terbukti, maka diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog