Babak baru kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru Tahun Anggaan 2018, memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, telah melakukan tindak pidana korupsi, dihadirkan secara virtual di persidangan.

Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Kepala Seksi (kasi) Intel Kejari Kota Banjarbaru, Essadendra Aneksa menyampaikan, dakwaan terhadap keduanya disampaikan oleh JPU oleh Andryawan perdana Dista Agara dan Dwi Indah Widya Pratiwi,

Keduanya didakwa primai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian subsidairnya, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI TA 2018 tersebut, di laksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Selasa (17/1).
Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, , Essadendra Aneksa mengungkapkan, para Majelis Hakim sempat memberikan pertanyaan kepada penasehat hukum terdakwa soal keberatan atau tidaknya dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
“Apakah terhadap dakwaan tersebut terdakwa akan mengajukan keberatan? Setelah bertanya, Ketua Majelis Hakim memberi waktu kepada para penasehat hukum dan terdakwa berdiskusi atas dakwaan yang ditujukan ke mereka (terdakwa<-red),” terang Essa, Rabu (18/1) siang.
Seusai berdiskusi bersama terdakwa lewat teleconference, dari salah satu penasihat hukum, Darul Huda Mustaqim menyampaikan, kedua terdakwa tidak keberatan terkait dakwaan yang di bacakan.
“Kami tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhaap dakwaan yang sudah dibacakan oleh Penuntut Umum,” ucap Darul Huda.
Darul Huda juga sempat meminta Majelis Hakim agar para terdakwa, bisa dihadirkan langsung pada sidang selanjutnya di hari Selasa tanggal 24 Januari 2023.
Atas permintaan tersebut, Majelis Hakim menolaknya.
Sidang selanjutnya akan tetap digelar secara daring.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani supaya sidang selanjutnya digelar secara daring tapi ditolak oleh Majelis Hakim,” papar Darul Huda.