NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Eks Kantor Pemerintah Kabupaten Kotabaru mendapatkan pembinaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotabaru.

Pembinaan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penertiban Umum.


Plt Kabid Pembinaan, Pengendalian, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kotabaru, M Pahruliansyah, ST, menjelaskan bahwa pihaknya wajib menjalankan amanah perda tersebut.

“Kami mendapati sejumlah PKL yang berjualan di jalan raya dan trotoar di depan eks Kantor Bupati dan Siring Laut. Ini melanggar ketentuan, kecuali pada hari tertentu seperti Minggu saat car free day, dengan waktu yang sudah ditentukan, yaitu mulai pukul 06.00 hingga 10.00 pagi,” jelasnya, Rabu (22/1/2025).

Menurut Pahruliansyah, pembinaan dilakukan agar aktivitas PKL tidak mengganggu ketertiban umum. “Kami melaksanakan tugas sesuai perda, memberikan pembinaan kepada PKL yang menyalahi aturan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat,” tambahnya.

Satpol PP Kotabaru juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kecamatan dalam melaksanakan tugas ini.
“Kami hanya menjalankan amanah perda. Selain itu, kami juga melakukan patroli rutin di berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Salah satu PKL yang enggan disebutkan namanya mengaku memahami aturan tersebut dan menyadari kesalahannya.
“Kami siap mematuhi larangan berjualan di jalan raya pada hari kerja dan hanya berdagang pada hari yang telah ditentukan, yaitu Minggu pagi,” ungkapnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keteraturan bagi pedagang sekaligus kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di area tersebut.