NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Imbas dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, sejumlah proyek besar diputus kontrak.


OTT ini turut menyeret nama Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek-proyek pembangunan di wilayah tersebut.



Tiga proyek utama yang diputus kontraknya meliputi:

1.Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi – Proyek senilai Rp23 miliar dengan penyedia PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM).

2.Pembangunan Samsat Terpadu – Proyek dengan anggaran Rp22 miliar yang dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU).
3.Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi – Proyek ini dikerjakan oleh CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai kontrak Rp9 miliar.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, Andre Fadli, mengonfirmasi bahwa pemutusan kontrak ini merupakan langkah yang sesuai dengan arahan KPK.
“Langkah itu kita ambil karena sudah sesuai dengan arahan dari KPK bahwa sejumlah proyek itu bermasalah,” jelasnya kepada wartawan.
Andre juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah dibahas bersama Inspektorat dan Biro Hukum, dan pemutusan kontrak ini dianggap sah secara hukum.
“Hasil diskusi, itu sudah putus kontrak secara hukum karena bermasalah,” tambahnya.
Andre menyebut bahwa tertundanya penyelesaian proyek-proyek ini disebabkan oleh masalah yang muncul setelah OTT KPK. Ia juga menyampaikan bahwa anggaran yang belum terpakai dari proyek-proyek tersebut akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
“Untuk dana silpanya nanti digunakan untuk apa itu kebijakan dari Pak Sekda,” tutupnya.
Pemutusan kontrak proyek-proyek ini menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat tentang keberlanjutan pembangunan di Kalimantan Selatan, khususnya proyek-proyek di sektor olahraga dan layanan publik yang selama ini menjadi bagian dari program besar pemerintah daerah.