NEWSWAY.ID, MARTAPURA – Upaya untuk menyingkirkan Sekretaria Daerah Kabupaten Banjar HM Hilman dari beberapa jabatan penting begitu kentara.

Setelah beberapa waktu lalu diberhentikan secara sepihak dari kursi Komisaris PT AM Intan Banjar kini berhembus kabar, Bupati Banjar H Saidi Mansyur memberikan penilan buruk atas kinerja Sekda.

Lantas karena merasa dirugikan dengan penilaian kinerja yang diberikan kepadanya, Hilman merasa harus membela diri dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Hilman mengaku serius melakukan gugatan denagn dibuktikan berkas gugatan sudah terdaftar di PTUN Banjar dengan Nomor Perkara 21/G/2024/PTUN.BJM.

Begitu juga saat ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan, Hilman membenarkan kalau dirinya sudah melakukan gugatan terkait kepegawaian tersebut pada 27 Maret 2024.
”Upaya hukum saya lakukan, dan saya menggunakan hak saya melalui jalur hukum itu. Untuk soal teknis dan materi gugatannya pihak kuasa hukum saya yang akan mengurusnya selama prises gugatan berlangsung,” jelasnya.
Bahkan Hilman juga menjelaskan babgaimana dirinya sampai melakukan gugatan tersebut.
“Sebenarnya dimulai dari Penilaian Kinerja Pegawai Tahun 2023 oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur. Ternyata hasil dari penilaian itu saya mendapat nilai predikat penilaian Kinerja Sangat Kurang,” katanya.
Dengan hasil penilaian itu, Hilman merasa sangat dirugikan, bahkan ia mengaku berdampak kepada karier kepegawaiannya sebagai PNS yang sudah dijalaninya selama 29 tahun ini.
“Jelas penilaian yang dilakukan sangat subyektif tanpa mempertimbangkan kontribusi saya sebagai Sekda sama sekali, kepada kinerja organisasi Pemerintah Kabupaten Banjar yang ditetapkan dengan kinerja Baik,” tambahnya.
Hilman juga menilai, penilaian dilakukan oleh Bupati dianggap tanpa dasar atau tidak sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas penilaian tersebut, dirinya sudah melakukan upaya keberatan yang disampaikan secara tertulis, termasuk juga upaya banding administratif, namun karena tidak ada jawaban dan cenderung ditolak, sehingga penilaian tersebut dianggap sudah bersifat final.
“Maka dari itu sebagai upaya menuntut hak agar diperlakukan adil, maka saya melakukan upaya melalui jalur hukum dengan menuntut ke PTUN Banjarmasin. Untuk proses jalur hukum saya telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Pengacara untuk mendampingi atau mewakili saya,” tegasnya.
Penilaian yang dilakukan seorang Kepala Daerah atas kinerja Sekretaris Daerah tertuang pada UU Nomor 5 Tahun 2014, pasal 117 ayat (1) tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah diduduki selama 5 (lima) tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja dan kompetensi.