Sekda Banjar Ingatkan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Sesuai Aturan

by
1 November 2024

NEWSWAY.ID, MARTAPURA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, HM Hilman, menekankan pentingnya pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Hal ini disampaikan Hilman saat membuka Sosialisasi Pakta Integritas Penggunaan BMD atau Fasilitas Kantor di Aula Barakat lantai 2, Martapura, pada Jumat (1/11/2024).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dalam sambutannya, Hilman menjelaskan bahwa pemanfaatan BMD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Banjar harus memenuhi tiga prinsip utama: pertama, sesuai dengan tugas dan fungsi kedinasan; kedua, kewajiban mengamankan BMD; dan ketiga, memelihara BMD agar tetap dalam kondisi baik.

~ Advertisements ~

“Hal ini merupakan bagian penting dari catatan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang berfokus pada pencegahan korupsi terintegrasi melalui pengelolaan BMD yang sesuai aturan,” ujar Hilman.

~ Advertisements ~

Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan BMD di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sebagai langkah pengawasan, SKPD diwajibkan memiliki dua dokumen penting terkait pemanfaatan BMD: surat penunjukan atau Surat Keputusan (SK) dari Kepala SKPD, serta Pakta Integritas penggunaan BMD.

Dokumen ini, jelas Hilman, menjadi bentuk komitmen ASN untuk menjaga, mengamankan, dan memelihara BMD.

Hilman berharap upaya ini dapat meningkatkan kelancaran tugas ASN dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat, sekaligus sebagai persiapan menuju Indonesia Emas pada 2045.

Di kesempatan yang sama, Kabid Pengelolaan BMD pada BPKPAD Kabupaten Banjar, Muhammad Fahroel Razy, menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini selaras dengan program Survei Penilaian Integritas (SPI) dari KPK yang mencakup indikator penertiban BMD.

Menurut Fahroel, pihaknya menemukan sejumlah fasilitas kantor, seperti sepeda motor dinas, yang digunakan untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan.

“Dengan sosialisasi ini, kami berharap semua perangkat daerah lebih paham dan dapat meminimalisir penyalahgunaan fasilitas kantor,” kata Fahroel.

Sosialisasi ini dihadiri oleh 151 peserta dari seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Banjar, yang dibagi dalam dua sesi: pagi dan siang.

Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan BPKPAD untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aturan penggunaan BMD.

Latest from Blog