NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Membuat beberapa video konten pornografi dengan cara diam-diam merekam saat wanita mandi, terdakwa Maulana Shihab dilaporkan ke pihak kepolisian.


Beberapa bulan setelahnya, terdakwa pun harus menjalani sidang pertamanya di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (6/7/2023).



Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Essadendra Aneksa menyebutkan, terdakwa yang bersangkutan diduga melanggar pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronoik.

Hal ini bermula ketika terdakwa, melakukan perekaman dengan handphone saat 3 korbannya yang sedang mandi di sebuah kontrakan di Kota Banjarbaru,

“Saksi yang dihadirkan berjumlah 3 orang dengan inisial M, SH dan U yang ketiganya berstatus sebagai korban,” ungkap Essadendra melalui keterangan tertulis, Jumat (7/7/2023) pukul 14.16 wita.
Salah satu saksi inisial SH dalam persidangan tersebut menerangkan, ketika Ia tengah mandi di rumah Kontrakannya, tiba-tiba saksi SH melihat ada sebuah handphone muncul di atas ventilasi kamar mandinya, saat saksi SH yang tengah mandi.
Terkejut melihat ada sebuah handphone muncul di ventilasi, saksi SH bergegas pergi ke pos kamling/ronda yang posisinya tepat berada di samping rumah kontrakannya.
Di pos kamling, SH melihat sejumlah pemuda berkumpul yang masing-masing memegang handphone.
Saksi SH balik ke kontrakkan dan memberitahu saksi M apa yang baru saja dialaminya di kamar mandi.
Setelah berdiskusi, SH dan M keluar rumah mendatangi pos kamling di sebelah rumah kontrakan mereka.
Disana mereka mendapati terdakwa sedang berada di tempat tersebut bersama saksi Pa Tembong dan Ahmat.
Ketika ditanya SH dan M, terdakwa awalnya tidak mengakui perbuatannya itu.
“Kami mengecek handphone milik terdakwa, tapi awalnya tidak ditemukan adanya video yang merekam saya mandi,” terang SH di persidangan yang di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru, Joddi Aditya Indrawan.
“Lalu handphonenya (terdakwa-red) kami sita, data-datanya kami recovery (pulihkan-red). Setelah berhasil dipulihkan didapati fakta terdapat 5 video yang merekam saya, M dan U ada di dalam handphone sedang mandi,” ucap SH.
SH juga menyayangkan, satu video yang merekam dirinya tengah mandi sudah di kirim ke kontak whatsapp atas nama Ridho Ganteng.
“Dari fakta tersebut Kami (saksi M, SH dan U-red) membuat laporan ke Kepolisian Resor Banjarbaru,” tegasnya.(adv)