Sengketa Antara Penyewa Lahan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Banyumas Bergulir di Meja Hijau

by
20 Januari 2026
Resmi Bergulir Sengketa Antara Penyewa Lahan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Banyumas ( Foto : istimewa/newsway.co.id )

NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH – Sengketa antara penyewa lahan dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Banyumas resmi bergulir di Pengadilan Negeri Purwokerto. Perkara perdata bernomor 2/Pdt.G/2026/PN Pwt itu dijadwalkan mulai disidangkan pada 27 Januari 2026.

Gugatan diajukan pihak penyewa yang menilai perjanjian sewa lahan bermasalah sejak awal. Dalam dalil gugatan, objek sewa diduga berada di atas lahan yang secara regulasi tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial, sehingga perjanjian sewa-menyewa dinilai cacat hukum.

Kuasa hukum penggugat Djoko Susanto menyatakan, kliennya baru mengetahui persoalan status lahan setelah kontrak berjalan. Menurutnya, terdapat fakta krusial yang semestinya diungkapkan pengelola sejak awal penandatanganan perjanjian.

“Klien kami menanggung kerugian nyata, baik finansial maupun operasional, akibat informasi penting yang tidak disampaikan sejak awal,” ujar Djoko, Senin malam (19/1/2026).

Atas dasar itu, penggugat menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) dan menuntut ganti rugi. Selain jalur perdata, penggugat juga membuka peluang menempuh langkah pidana dengan rencana pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

Kasus ini bermula dari penolakan perpanjangan sewa lahan yang sebelumnya dikelola Joko Budi Santoso (60), pelaku UMKM di kawasan Menara Teratai. Melalui kuasa hukumnya, Joko Budi menilai pengelola lalai memastikan legalitas dan peruntukan lahan sebelum disewakan. Ia mengklaim mengalami kerugian material berupa biaya pembangunan kios dan potensi keuntungan, serta kerugian immaterial terkait reputasi.

Sementara itu, Direktur BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas Yanuar Pratama menyampaikan,  pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh penyewa dan siap mengikuti proses persidangan.

“Upaya hukum adalah hak setiap warga. Keputusan perpanjangan sewa telah melalui pertimbangan internal,” ucapnya.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset daerah dan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog