Sengketa Kepemilikan Lahan PT AGM Bergulir di Polda, PT AGM Miliki Berkas Pembebasan

by
15 Oktober 2025
Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi saat memberikan keterangan. (Foto : Dok Newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Sengketa klaim kepemilikan lahan antara seorang warga Hulu Sungai Selatan atas nama Tirawan dan PT Antang Gunung Meratus terus berlanjut meski sudah memasuki proses telaahan hukum di ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan.

~ Advertisements ~

Tirawan melalui kuasa hukumnya, Fauzan Ramon, menyatakan ketidakpuasannya atas proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT antang Gunung Meratus. Fauzan Ramon meminta agar Polda Kalsel bersikap netral dan tidak berpihak dalam penegakan hukum terkait sengketa ini.

“Kami berharap Kapolda dapat menginstruksikan jajarannya agar bersikap netral dan profesional dalam penanganan perkara ini. Dugaan penyerobotan lahan oleh pihak tertentu harus diusut secara tuntas, serta upaya yang sebelumnya di laporkan ke Krimum Polda hanya isapan jempol saja,” ujar Fauzan Ramon, Selasa (14/10/2025).

Fauzan Ramon juga mengatakan bahwa keeua belah pihak sama – sama mempunyai bikti sporadik dalam kasus tersebut.

“Ini laporan kita di krimsus Polda Kalsel sudah berjalan, tinggal nanti di lapangan pihak antang atau oknum Antang yang diduga melakukan penyerobotan akan diperiksa. Karena kami juga mempunyai bukti sporadik,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus, Suhardi, dengan tegas membantah tudingan penyerobotan lahan.

Menurut Suhardi, pihak perusahaan memiliki bukti kuat berupa dokumen pembebasan lahan yang sah secara hukum.

Ia juga menyatakan bahwa pt antang gunung meratus justru dirugikan oleh isu yang beredar di masyarakat, karena Tirawan belum mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah secara hukum.

“Setiap kegiatan operasi tambang dan usaha produksi pt antang gunung meratus tentu berdasarkan aturan. Setiap wilayah yang dikelola sudah dilakukan pembebasan atau pembayaran kepada masyarakat dan dibuktikan dengan dokumen resmi. sampai saat ini kami belum menerima undangan resmi dari polda terkait masalah ini,” kata Suhardi.

Lebih jauh, PT Antang Gunung Meratus juga telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen hak kepemilikan lahan yang dibebaskan oleh perusahaan ke ditkrimum Polda Kalsel, yang justru diklaim oleh Tirawan.

Dalam perkembangan kasus ini, pihak PT Antang Gunung Meratus mengaku belum menerima panggilan resmi dari Polda Kalimantan Selatan terkait sengketa tersebut.

Pengamat sektor pertambangan, Ahmad Husaini, menilai kasus ini harus dilihat secara menyeluruh. menurutnya, sangat tidak mungkin perusahaan sebesar PT Antang Gunung Meratus yang memiliki izin PKP2B melakukan pelanggaran hukum seperti penyerobotan lahan warga.

“PT Antang Gunung Meratus merupakan objek vital nasional dan penghasil devisa negara. Perusahaan dengan izin PKP2B sudah memenuhi kaidah pertambangan dan wajib melaporkan seluruh aktivitasnya secara triwulanan kepada pemerintah, termasuk pembebasan lahan dan csr,” jelas Ahmad Husaini.

Ahmad juga menekankan pentingnya bukti yang sah dalam klaim kepemilikan lahan.

“Kalau ada klaim lahan harus bisa dibuktikan secara hukum. Saya yakin perusahaan tidak mungkin mengabaikan kewajiban mengganti rugi lahan yang digunakan,” tambahnya.

Kasus sengketa lahan ini kini tengah dalam telaahan pihak Polda akalimantan Selatan. Ahmad berharap semua pihak menjaga kondusifitas sambil menunggu hasil proses hukum demi keadilan bersama.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog