NEWSWAY.ID, MARTAPURA – Semua pecinta batu mulia, tentunya ingin batunya memiliki kualitas yang baik, salah satu cara membuktikan kualitas batu mulia, ialah menunjukkan sertifikat batu itu sendiri yang diperoleh dari lembaga atau instansi terkait yang berkompeten.

Salah satu lembaga / instansi yang diakui oleh dunia, salah satunya Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Sertifikasi Batu Mulia (SBM).

Walaupun batu mulia sekarang khususnya jenis batu akik sudah berkurang peminatnya, namun antusiasme masyarakat tetap tinggi, hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan Heru budi Kurniawan selaku Kepala Sub Bagian UPTD SBM.


Ia menyatakan, setiap hari pelanggan selalu ada, walau tidak sebanyak saat lagi marak-maraknya.
“Alhamdulillah setiap hari ada, cuma quantity tidak seperti trend-trend biasa waktu yang booming-booming dulu 2015,” ungkap Heru.
Dia menambahkan, dulu saat lagi trend-trendnya, pihaknya sempat kewalahan untuk melayani pelanggan, namun disisi lain, itu juga jadi nilai positif, karena menambah pengetahuan tentang keberadaan batu, yang sebelumnya mereka tidak tahu kalau itu ada.
“2015 itu, ya waktu itu trend batunya sangat tinggi sekali kan ya, sampai kita kewalahan, tapi disisi lain kita juga senang, artinya kita menambah khazanah yang sebelumnya itu diluar dugaan kita karena waktu itu kan banyak batu yang ditemui ya contohnya Red Borneo, oh ternyata kita punya deposit Red Borneo ya,” lanjut Heru.
Tidak hanya pembuatan sertifikat, Heru menegaskan, UPTD SBM juga membuka jasa pembuatan memo dari batu mulia, biasanya dua dokumen tersebut digunakan untuk keperluan jual beli, sedangkan perbedaanya, hanya terletak pada tingkat kelengkapan identifikasi
“Dari 2006 sampai sekarang, untuk pelaksanaan yang kita lakukan adalah sertifikasi dan pembuatan memo, biasanya pada proses jual beli, calon pembeli ingin mengetahui secara singkat untuk identifikasinya biasa memo yang ditanya, kalau misalnya pembeli tadi ingin lebih detail, dia minta sertifikat,” tegas Heru.

Retribusi biaya sertifikasi batu mulia diatur dalam Perda Kab. Banjar No 07 Tahun 2011, besaran harga tergantung jenis dan caratnya, kisaran pembuatan memo sekitar 100 ribu sedangkan untuk sertifkat bisa sampai 250 ribu.
“Biaya sendiri sudah diatur berdasarkan peraturan bupati ya nomor tujuh dua ribu sebelas, tergantung nanti diamond berapa, masing-masing per-caratnya, disini masih seratus ribu kecuali sertifikat, kalau sertifikat bisa dua setengah lah,” jelas Heru.

Menurut Anang Rusdi, karyawan Toko Permata Martapura, pembuatan sertifikat bergantung kepada permintaan pembeli, biasanya mereka meminta sertifikat karena ingin melihat keaslian batu.
“Biasanya minta ulahkan kaya gitu tuh meyakinakan mana yang asli ni,” ucap Anang.
Sementara itu, Ahmad Rusmani selaku pedagang keliling batu mulia menjabarkan, sertifikat itu fungsinya sebagai penanda jika batunya itu mahal.
“Karena batunya itu batu nang mahal, seperti berlian harganya lima juta, tiga juta,” pungkasnya.