Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Indonesia Miliki Sistem Rating Gim Nasional untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

13 Oktober 2025

NEWSWAY.CO.ID, BALI – Menjelang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah resmi meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai panduan nasional dalam memilih gim sesuai kelompok usia. Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendukung tumbuhnya industri kreatif nasional.

~ Advertisements ~

Melalui IGRS, Indonesia menjadi negara pertama di kawasan ASEAN yang memiliki sistem klasifikasi gim berbasis nilai dan kearifan lokal. Sistem ini diharapkan dapat membantu orang tua dalam mengawasi serta melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia.

“Penerapan IGRS ini dilakukan untuk melindungi industri gim, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya usai menghadiri Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di The Stones Hotel, Bali, Sabtu (11/10/2025).

Menurut Meutya, IGRS berfungsi sebagai pedoman bagi para orang tua untuk mengetahui kategori usia yang tepat bagi setiap gim. Ia juga menegaskan bahwa penerapan sistem ini menjadi bagian dari PP TUNAS, program pemerintah untuk melindungi anak-anak dari paparan konten digital yang berisiko.

“Orang tua bisa lebih tenang karena pengembang gim ke depan akan menampilkan informasi usia yang sesuai langsung di dalam gim,” tambahnya.

IGRS sendiri bukan hal baru. Sistem ini pertama kali diinisiasi pada tahun 2016 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Penerapannya kemudian diperkuat lewat Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Melalui regulasi tersebut, seluruh produk gim — baik lokal maupun global — yang beredar di Indonesia wajib diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia, yakni 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.

Kehadiran sistem rating ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan industri digital Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa kemajuan digital tidak hanya tentang inovasi teknologi, tetapi juga perlindungan anak dan masa depan generasi digital yang lebih sehat. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog