NEWSWAY.ID, MARTAPURA – Sistem Informasi Database Bantuan Hukum Banjar (Si Idah Banjar) merupakan sebuah aplikasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat miskin.

Pada Soft Launching aplikasi Si Idah Banjar yang bertempat di Aula Barakat lantai II Kantor Bupati Banjar, Martapura, Jumat (29/9/2023), Sekda Banjar HM Hilman mengatakan, pemberian bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu, dilaksanakan sejak tahun 2022.


“Setelah diolakasikannya penganggaran dana sendiri karena telah ditetapkannya perda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” ungkapnya.

Soft Launching aplikasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

HM Hilman berharap, melalui inovasi ini dapat mempermudah pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat Kabupaten Banjar agar terlaksana dengan efektif dan efisien.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Banjar Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta menjelaskan, dalam menghadapi kendala pemberian bantuan hukum mengenai permohonan yang masih diajukan secara manual, maka dibuat aplikasi Si Idah Banjar untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat miskin.
“Masyarakat dapat mengajukan permohonan bantuan hukum melalui aplikasi web secara online dan diverifikasi melalui sistem, bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Disdukcapil,” ujarnya.
Ahmad Rizal Putra menambahkan, secara ketentuan batas waktu dalam pengajuan permohonan dan evaluasi bantuan hukum untuk masyarakat miskin yakni selama 14 hari kerja.