Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Banjarbaru Tahun 2018 Terus Berlanjut

14 Maret 2023
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018, Kamis (9/3) pukul 11.00 wita, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin. Foto : RizkiN/KejariBanjarbaru.

NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – Aliran dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018 berlanjut, sidang pemeriksaan saksi kembali dilaksanakan pada Kamis (9/3) pukul 11.00 wita, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

4 orang saksi dihadirkan, diantaranya Wakil Ketua KONI tahun 2018 juga selaku Ketua Umum Cabor Baseball inisial SS, Ketua Umum cabor Balap Motor inisial AM, Ketua Harian Cabor Anggar Inisial LM dan inisial ST yang merupakan pelatih tinju.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kedua terdakwa, Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani, mengikuti sidang secara daring, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru, dihadiri oleh Sahidanoor, Andryawan Perdana Dista Agara dan Faizal Aditya Wicaksana, serta tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.

~ Advertisements ~

Saksi SS, Wakil Ketua KONI tahun 2018 juga selaku Ketua Umum Cabor Baseball mengaku, jarang dilibatkan dalam rapat pengurus KONI yang melibatka kebijakan KONI, sehingga saksi tidak mengetahui terkait aliran dana pada Sekretariat KONI.

~ Advertisements ~

Dimana sejak bulan September 2018, SS ditunjuk sebagai Ketua Umum Cabor Baseball menggantikan terdakwa Daniel Itta.

Lalu di tahun 2019 SS mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KONI.

Saat menjabat sebagai Wakil Ketua KONI, saksi sempat mengingatkan terdakwa Daniel Itta untuk tertib dalam hal Administrasi, tapi hal itu diabaikan oleh terdakwa.

“Saya tidak mengetahui terkait aliran dana pada Sekretariat KONI,” ujar SS dalam sidang tersebut.

Kemudian saksi AM, Ketua Umum cabor Balap Motor menerangkan, cabor Motor sudah menggunakan seluruh anggaran Dana Hibah yang diterima, namun saksi tidak mengetahui apabila ternyata terdapat temuan dari BPKP.

“Dari cabor Balap Motor terdapat dana yang pertanggungjawabannya tidak benar, sebesar Rp16.196.000 (enam belas juta seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah),” ungkapnya.

Lain hal dengan saksi LM, Ketua Harian Cabor Anggar, justru tidak mengetahui jika dirinya ditunjuk sebagai ketua harian cabor anggar, karena sejak tahun 2013 LM sudah tidak aktif dalam kepengurusan cabor anggar.

“Yang mengetahui terkait cabor anggar adalah Rachma khairita selaku ketua Umum Anggar,” ungkap LM.

Saksi berikutnya ST seorang Pelatih Tinju membeberkan, yang mengurus keuangan cabor di KONI saat itu adalah terdakwa Agustina Tri Wardhani dan Siti Hajar, sehingga ST tidak mengetahui terkait seluruh keuangan Cabor Tinju yang diterima dari Dana Hibah.

Dari keterangan para saksi dalam sidang dihari tersebut, para terdakwa tidak memberikan bantahan, semuanya diterima.

Sedangkan pada sidang di hari Jumat (10/3) pukul 09.00 wita, di ruang pengadilan yang sama, dilaksanakan lagi pemeriksaan saksi yang jumlah saksinya ada dua orang.

Pertama saksi inisial RK selaku kabid perencanaan dan anggaran KONI tahun 2017, Ketum cabor
anggar, Ketum cabor senam, Ketum cabor kempo, Ketum cabor menembak dan SH sebagai Bendahara Umum KONI 2017 hingga jadi Sekretaris Umum KONI 2018.

Saksi RK menjelaskan, sejak bulan Februari tahun 2018 sudah tidak menjabat sebagai pengurus KONI.

Namun, selama berjalannya tahun 2018 RK masih menerima uang kehormatan dari pengurus KONI meskipun tidak lagi menjabat sebagai pengurus KONI.

“Uang itu pemberian dari ketua KONI Daniel Itta yang mana seharusnya uang kehormatan tersebut hak milik orang lain, tetapi ternyata malah dialihkan ke saya,” terang RK.

Saksi RK pun membenarkan jika Kantor Sekretariat KONI selalu berpindah mengikuti jabatan saksi RK di Pemerintah Kota Banjarbaru.

Setelah itu saksi SH menerangkan, pada tahun 2017 menjabat sebagai Bendahara Umum KONI dan sejak bulan Februari 2018 saksi menjabat sebagai sekretaris Umum KONI.

Selama saksi SH menjabat sebagai Sekretaris KONI, SH sering membantu Terdakwa Agustina Tri Wardhani dalam melaksanakan tugasnya sebagai Bendahara Umum KONI yang baru.

Mengenai kegiatan outbound, pada tahun 2018 saksi SH mengaku bersama terdakwa Agustina Tri Wardhani mengolah keuangan hingga pengelolaannya di tahun .

“Saya pernah disuruh oleh terdakwa Daniel Itta untuk menyiapkan uang saku dan souvenir untuk anggota KONI Provinsi Kalimantan Selatan, supaya Kota Banjarbaru terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV), dimana uang tersebut saya ambil dari uang dana hibah KONI Banjarbaru yang tidak seharusnya diperuntukan untuk kegitan tersebut,” terang SH.

Disidang hari Jumat itu, kedua terdakwa pun menerima seluruh keterangan dari saksi RK dan SH.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog