NEWSWAY.ID – Sidang lanjutan kasus kejahatan siber internasional, yang memperdakwakan RNS, dipimpin oleh Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, Rieya Aprianti dan Sarai Dwi Sartika.

Sidang yang dilakukan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru tersebut ungkap Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto, beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini ungkap Nala, adalah Alan Umar M dari Dit. Siber Mabes Polri.


“Saksi menyatakan, mendapat laporan dari FBI terkait adanya akses ilegal software phising, yang cara kerja software tersebut adalah mencuri data pengguna dan meng clone data terkait akun PayPal,” terang Nala.


Dari laporan FBI tersebut, diketahui aplikasi phising tersebut sudah ada sejak bulan Februari tahun 2021.

“Sidang berakhir pada pukul 14.00 WITA, sidang akan dilanjutkan tanggal 10 Mei 2022 nanti,” pungkas Nala.
