NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Sidang kasus dugaan pelanggaran produk UMKM dengan terdakwa pemilik Mama Khas Banjar, Firly Norachim, digelar di Ruang Sidang Kartika, PN Banjarbaru, Senin (3/3/2025). Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sebelum sidang dibuka, Kuasa Hukum Firly Norachim, Faisol Abrori mengklarifikasi perihal surat pengajuan pra peradilan yang dikirim pihaknya kepada PN Banjarbaru.



“Kami telah mengirimkan pemberitahuan, bahwa pada 24 Februari 2025 kami telah mendaftarkan pra peradilan untuk kemudian kami menguji apakah prosedur-prosedur yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan sesuai dengan prosedur hukum atau tidak,” katanya.

Kuasa hukum Firly kemudian mendapatkan jadwal pra peradilan yang akan dilaksanakan pada 6 Maret 2025 mendatang.

“Alhamdulillah, ternyata surat itu telah sampai dan menjadi pertimbangan tentang risiko, apapun yang terjadi di persidangan pokok perkara Firly,” jelasnya.
MoU antara Kapolri dengan Menteri Koperasi dan UKM terkait pembinaan UMKM di tahun 2021 dikatakan Faisol sampai saat ini masih berlaku. Namun, MoU tersebut benar-benar diabaikan pengadilan, kejaksaan, tentang upaya pra peradilan.
Faisol telah bersurat kepada DPRD Kota Banjarbaru dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan agar dilakukan audiensi atau rapat dengar pendapat. Diharapkan, wakil rakyat yang duduk di kursi legislatif ini bisa memberikan pembelaan atas kasus yang dialami Firly.
“Saya pastikan bahwa langkah eksepsi akan menjadi upaya kami untuk melawan, sebelum membuat pembelaan di pledoi,” tegasnya.