NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang jurnalis dari Newsway.co.id, kembali digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Rabu (11/6/2025).
Sidang kali ini mengagendakan tanggapan dari terdakwa utama, Kelasi I TNI AL Jumran, yang dihadirkan melalui kuasa hukumnya.
Dalam persidangan, penasihat hukum Jumran menyatakan keberatan atas tuntutan penjara seumur hidup yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka meminta agar majelis hakim mempertimbangkan ulang pasal yang disangkakan kepada kliennya, serta menuntut keadilan yang lebih proporsional.
“Kami memohon agar tuntutan tersebut ditinjau kembali. Terdakwa berhak atas pertimbangan yang adil dalam proses hukum ini,” ujar penasihat hukum Jumran di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Kepala Oditur Militer Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, selaku Jaksa Penuntut Umum menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.
“Kami tetap dengan tuntutan seperti yang sudah dibacakan di persidangan sebelumnya,” tegasnya kepada awak media usai sidang.

Dari pihak keluarga korban, perwakilan keluarga Juwita menyatakan harapan mereka agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Mereka menilai hukuman tersebut paling layak dan setimpal dengan tindakan yang dilakukan oleh Jumran.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Hukuman mati adalah yang paling pantas untuk pelaku,” ungkap perwakilan keluarga Juwita dengan nada tegas.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda penyampaian putusan sela oleh majelis hakim.