NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap jurnalis media online Newsway.co.id, Juwita, kembali digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Jalan Trikora, Banjarbaru, Rabu (4/6/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer terhadap terdakwa, oknum anggota TNI AL bernama Jumran.


Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menegaskan bahwa unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Berdasarkan hal tersebut, Oditur menuntut Jumran dengan pidana pokok penjara seumur hidup serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut.

“Pidana seumur hidup berarti terdakwa akan menjalani hukuman hingga akhir hayatnya. Ini bukan pidana terbatas waktu. Selain itu, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa juga akan diberhentikan dari dinas TNI AL,” jelas Letkol Sunandi di hadapan majelis hakim.

Oditur juga menjelaskan bahwa pilihan tuntutan seumur hidup sudah mempertimbangkan berbagai aspek.
“Benar bahwa pasal 340 KUHP memungkinkan pidana mati, namun auditor menilai bahwa hukuman seumur hidup sudah proporsional dalam perkara ini,” jelas Letkol Sunandi.
Namun, keputusan Oditur untuk tidak menuntut hukuman mati mendapat reaksi keras dari pihak keluarga korban. Kuasa hukum keluarga Juwita, M. Fazri, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan tersebut.
“Sejak awal kami tegas meminta hukuman mati. Sangat jelas bahwa pembunuhan ini direncanakan dengan matang. Dan perlu diingat, pelakunya adalah aparat negara. Tidak ada hal yang meringankan. Kami merasa tuntutan ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga,” ujar Fazri kepada awak media usai sidang.
Senada dengan itu, kakak korban juga mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, hukuman seumur hidup belum cukup menggambarkan beratnya perbuatan terdakwa.
“Pelaku telah merenggut nyawa adik kami secara keji dan terencana. Kami berharap ada ketegasan hukum, apalagi pelaku adalah anggota TNI. Harusnya hukuman maksimal diberlakukan,” ujarnya dengan nada emosional.
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Publik dan komunitas pers terus memantau jalannya proses hukum ini sebagai bentuk solidaritas terhadap korban sekaligus ujian transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum di lingkungan militer.