NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang jurnalis Newsway.co.id, kembali digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Selasa (20/5/2025) siang.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa Kelasi I TNI AL Jumran, yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini.


Dalam persidangan, Jumran dimintai keterangan, namun tidak diambil sumpah, melainkan hanya diminta untuk berbicara jujur mengenai peristiwa yang menjeratnya.

Kronologi Hubungan hingga Rencana Pembunuhan
Dalam kesaksiannya, Jumran memaparkan bahwa ia mengenal Juwita sejak Oktober 2024 melalui aplikasi TikTok. Ia menggunakan akun bernama “Kera Sakti” dan bertukar nomor WhatsApp dengan korban.

Hubungan keduanya terus berlanjut hingga pada pada bulan januari pihak keluarga Juwita meminta pertanggungjawaban atas hubungan tersebut, dengan permintaan agar Jumran menikahi Juwita.
Namun, Jumran menolak permintaan itu, dengan alasan perlu waktu untuk mengabari orang tuanya.
Ia mengaku bahwa kedua orang tuanya sempat datang ke rumah Juwita untuk berdiskusi dengan keluarga pihak perempuan. Saat itu, ia juga sempat meminta agar rencana pernikahan ditunda hingga tahun 2027.
Meskipun akhirnya keluarga sepakat untuk menikahkan keduanya, Jumran tidak pernah mengurus syarat-syarat administrasi pernikahan sesuai ketentuan sebagai anggota TNI.
Penolakan yang tersirat inilah yang menjadi awal dari rangkaian perencanaan yang berujung pada tindak pidana berat.
Rencana Pembunuhan dan Upaya Menghilangkan Jejak
Dalam pengakuannya, Jumran menyebut sudah merencanakan keberangkatannya ke Banjarmasin sejak Maret 2025, dengan dalih ingin menyelesaikan persoalan. Ia bahkan menggadaikan motornya untuk membiayai perjalanan tersebut.
Namun, dalam perjalanan itu, terungkap bahwa Jumran melakukan berbagai tindakan yang menunjukkan unsur perencanaan pembunuhan. Ia mengakui mencari informasi di Google tentang cara menghilangkan jejak dan barang bukti.
Agar tidak diketahui kesatuan TNI, Jumran sengaja mengajukan jadwal jaga malam, mencabut kartu SIM miliknya, lalu meminta rekannya bernama Vicky untuk mengaktifkan kartu tersebut di ponsel lain, agar lokasinya tetap terdeteksi di Balikpapan.
Tak hanya itu, Jumran menggunakan nama palsu selama dalam perjalanan, bahkan meminjam KTP rekannya sesama anggota TNI untuk bisa naik pesawat kembali ke Balikpapan tanpa terdeteksi telah meninggalkan satuannya secara ilegal.
Faktor Motif dan Keterangan Tambahan
Dalam sidang tersebut, Jumran mengaku kesal terhadap tuntutan pernikahan yang dianggap memberatkan. Ia juga mengungkapkan bahwa saat itu memiliki kekasih lain di Kendari, yang memperkuat dugaan adanya motif pribadi dalam tindakan kriminal yang dilakukan.