NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pengadilan Negeri Banjarbaru kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan sporadik tanah di Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Sidang yang berlangsung Selasa (18/11/2025) tersebut menghadirkan tiga saksi korban, yakni H. Arjani, Humaidi, dan M. Syahrani, yang mengaku tanda tangan mereka dipalsukan dalam dokumen sporadik tahun 2016.
Di hadapan majelis hakim, saksi H. Arjani mengungkapkan fakta mengejutkan. Ia mengaku pernah didatangi beberapa orang yang mencoba menekannya untuk mencabut laporan di kepolisian. Bahkan, ia ditawari uang sebesar Rp100 juta oleh salah satu terdakwa.
“Pak Zaenal sama Ghani, Yuli, dan Anto waktu itu datang ke rumah. Mereka minta saya mencabut tuntutan, dan dijanjikan uang Rp100 juta. Tapi saya menolak,” ujar H. Arjani dalam persidangan.
Arjani juga menjelaskan kronologi pemalsuan tanda tangan tersebut. Menurutnya, ia dan kedua saksi lain merasa janggal karena tanah yang berbatasan dengan lahan dalam sporadik itu sudah mereka jual sejak tahun 2012. Namun, tiba-tiba muncul dokumen sporadik baru pada 2016 yang memuat tanda tangan mereka.
“Saya jadi saksi karena tanda tangan saya dan kawan-kawan dipalsukan. Padahal tanah kami yang berbatasan itu sudah dijual pada 2012. Tapi tiba-tiba muncul sporadik baru tahun 2016 dengan tanda tangan kami. Karena itu kami melapor ke Polda,” jelasnya seusai sidang.
Pada persidangan kali ini, saksi dari pihak staf Kelurahan Sungai Tiung yang dijadwalkan hadir justru tidak memenuhi panggilan.
Sidang kasus pemalsuan dokumen sporadik tersebut dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pekan depan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.(nw)
