NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis Newsway.co.id, Juwita, yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AL bernama Jumran, resmi digelar hari ini, Senin (5/5/2025), di Pengadilan Militer Jalan Trikora, Banjarbaru.


Sidang yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA ini mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI yang turut hadir di Banjarbaru untuk mendampingi para saksi.



“Kami hadir untuk memastikan bahwa para saksi dalam kondisi aman dan bebas dari intervensi atau tekanan saat memberikan keterangan di persidangan. Kasus ini menjadi perhatian LPSK karena menyangkut kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Pimpinan LPSK RI, Sri Suparyati.

Sementara itu, Ketua Aliansi Keadilan untuk Juwita, Suroto, memastikan bahwa seluruh saksi yang akan dihadirkan pada persidangan sudah siap memberikan keterangan.

“Para saksi telah mendapatkan pengarahan dari LPSK maupun kuasa hukum keluarga korban. Kami percaya mereka siap menghadapi persidangan dengan tenang dan kuat,” jelasnya.
Suroto menegaskan bahwa aliansi yang beranggotakan jurnalis dan aktivis ini akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kasus ini harus dikawal secara transparan dan adil. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi proses hukum sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Oditurat Militer Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi SE SH MH, yang akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional.
“Saya mewakili negara dan akan menjalankan tugas sebagai penuntut umum dengan profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. Saya harap keluarga korban dapat mempercayai proses hukum ini,” tegasnya.
Kasus pembunuhan Juwita menjadi sorotan publik karena menyangkut kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. Proses sidang perdana ini menjadi langkah awal penting dalam upaya menegakkan keadilan.