NEWSWAY.ID – Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, menghadiri sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.


Dengan terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu atas nama Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA, Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG, Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR, Terdakwa STANLEY MA, dan Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI.



Persidangan yang digelar hari Selasa 15 November 2022, dari pukul 10:00 WIB s/d 18:00 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut.

Adapun 5 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyampaikan beberapa keterangan yang menarik.

Seperti saksi DAVID VIRGO, pada intinya menerangkan bahwa Permata Hijau Group (PHG), hanya memiliki 5% perkebunan inti, dan sisanya melakukan pembelian dari perusahaan supplier lain.
Sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya mengganti [kompensasi] dengan uang kepada perusahaan PT Bina Karya Prima, terhadap minyak goreng curah sebanyak 200 MT yang telah disalurkan oleh perusahaan PT Bina Karya Prima.
Hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak antara Permata Hijau Group (PHG), dengan perusahaan PT Bina Karya Prima.
Adapun perusahaan PT Bina Karya Prima juga merupakan produsen yang melakukan ekspor untuk Persetujuan Ekspor (PE), namun Permata Hijau Group (PHG) tetap bekerjasama dengan perusahaan PT Bina Karya Prima untuk memperoleh realisasi distribusi dikarenakan ada arahan Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA dan Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI dari Mantan Menteri Perdagangan RI.
Bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan DMO 20% dan realisasi minyak goreng yang digunakan untuk permohonan tidak sesuai dengan distribusi kepada PT Bina Karya Prima dan materai yang dipergunakan pada surat realisasi dalam negeri dengan SPM dari Permata Hijau Group (PHG) sama.
Sementara itu, saksi lainnya STEPHEN KURNIAWAN, menerangkan bahwa terhadap kekurangan minyak goreng dari Permata Hijau Group (PHG), diganti dengan uang terhadap minyak yang telah disalurkan oleh perusahaan PT Bina Karya Prima, dan hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak antara Permata Hijau Group (PHG) dengan perusahaan PT Bina Karya Prima.
Bahwa perusahaan PT Bina Karya Prima dalam mendistribusikan minyak goreng merupakan milik perusahaan PT Bina Karya Prima sendiri berjenis premium, namun diganti dengan curah oleh Permata Hijau Group (PHG).
Sedangkan saksi berikutnya, VIANNA ILLYANI ODE, pada pokoknya menerangkan bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan DMO 20%, dan terdapat realisasi yang tidak dipenuhi oleh Permata Hijau Group (PHG), sehingga tidak sesuai dengan kontrak Permata Hijau Group (PHG) dengan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
H. HASANUDIN HARAHAP, saksi berikutnya, juga menerangkan bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan DMO 20%.
Saksi terakhir, A SIN, menyampaikan bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan DMO 20%, dan terdapat realisasi yang tidak dipenuhi oleh Permata Hijau Group (PHG) sehingga tidak sesuai dengan kontrak Permata Hijau Group (PHG) dengan PT. Rejeki Andalan.
sumber : kejaksaan.go.id