Sidang Praperadilan Eks Sekda Balangan Saling Adu Argumen, Kuasa Hukum Soroti Cacat Prosedur Penetapan Tersangka

by
7 Oktober 2025
Sidang praperadilan mantan Sekda Balangan, Sutikno, yang memasuki tahap duplik dan pembuktian awal berlangsung di Pengadilan Negeri Paringin. (Foto: Nasrullah/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, kembali digelar di Pengadilan Negeri Paringin pada Selasa, 7 Oktober 2025. Agenda persidangan kali ini memasuki tahap duplik dan pembuktian awal.

~ Advertisements ~

Suasana ruang sidang sempat memanas ketika tim kuasa hukum pemohon dan pihak kejaksaan terlibat perdebatan sengit terkait keabsahan prosedur hukum serta kelengkapan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat prosedur sejak awal. Ia menyoroti tidak adanya tahapan penyelidikan sebelum proses penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Balangan.

“Penyidikan tidak bisa berdiri sendiri tanpa didahului penyelidikan. Kami tidak melihat adanya dokumen atau bukti yang menunjukkan tahapan itu pernah dilakukan,” ujar penasihat hukum Sutikno, Hottua Manalu.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana diatur dalam KUHAP. Padahal, menurutnya, SPDP adalah instrumen penting perlindungan hukum bagi tersangka.

“SPDP bukan formalitas. Itu hak hukum agar seseorang dapat membela diri sejak awal, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Pihak pemohon juga mempertanyakan dasar alat bukti yang dijadikan pertimbangan kejaksaan dalam menetapkan Sutikno sebagai tersangka. Mereka menilai belum ada audit kerugian negara, keterangan saksi, maupun pendapat ahli yang menguatkan penetapan tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid senilai Rp1 miliar. Dalam perkara sebelumnya, dua orang telah dijatuhi vonis bersalah. Kejaksaan menilai disposisi yang ditandatangani Sutikno menjadi dasar pencairan dana hibah tersebut.

Namun, tim kuasa hukum berpendapat bahwa tindakan Sutikno semata-mata bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan, bukan bentuk keterlibatan pidana.

“Kalau disposisi dianggap bukti pidana, maka seluruh pejabat berpotensi dikriminalisasi. Unsur niat jahat (mens rea) harus dibedakan dari prosedur administrasi,” jelas Hottua.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Balangan tetap berpegang bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai hukum. Kasi Pidsus, Nur Rachmansyah, SH, menyebut penetapan Sutikno sebagai tersangka didasarkan pada fakta hukum dalam putusan perkara terdahulu.

“Hakim dalam perkara sebelumnya sudah menyatakan adanya kerugian negara. Itu menjadi dasar kami. Audit BPK tidak wajib karena kerugian sudah diuji di pengadilan,” ujarnya.

Rachmansyah menambahkan, perkara ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang sudah ada sebelumnya, sehingga tidak diperlukan penyelidikan ulang ataupun penerbitan SPDP baru.

“Ini bukan kasus baru, tapi pengembangan dari perkara sebelumnya. Jadi tahapannya menyambung, bukan dimulai dari nol,” katanya.

Kejaksaan juga memastikan telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan KUHAP dan Mahkamah Konstitusi.

“Kami meyakini bukti sudah cukup. Namun, penilaiannya tetap di tangan hakim,” pungkasnya.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian lanjutan dan penyampaian kesimpulan sebelum hakim menjatuhkan putusan.(nw)

Reporter : M Nasrullah

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog