NEWSWAY.ID, JAKARTA – Sidang praperadilan perdana yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). Namun, sidang tersebut ditunda karena ketidakhadiran pihak tergugat, yaitu KPK.


Sidang yang sedianya berlangsung di ruang sidang 1 (Prof. R. Subekti, SH) ini dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi.



Meski telah dijadwalkan, pelaksanaan sidang terpaksa batal setelah KPK menyampaikan ketidakhadiran mereka melalui surat resmi kepada pengadilan.

“Termohon KPK mengirim surat ke hakim praperadilan bahwa belum bisa hadir pada sidang hari ini,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (28/10/2024).

Djuyamto menambahkan bahwa sidang akan dijadwalkan ulang dan dilaksanakan pada Senin (4/11/2024) mendatang.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut gugatan praperadilan yang diajukan oleh pejabat daerah tinggi terhadap lembaga antirasuah di Indonesia.
Dalam gugatan praperadilan ini, Sahbirin Noor menantang proses hukum yang dijalankan oleh KPK terkait kasus yang melibatkan dirinya.
Penundaan sidang ini membuat para pihak harus menunggu hingga minggu depan untuk kelanjutan proses hukum tersebut.