Sidang Putusan Syarifah Hayana: Divonis Bersalah, Hukuman Penjara Diberi Masa Percobaan

17 Juni 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU Sidang putusan terhadap Syarifah Hayana, Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan Republik Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Selasa (17/6/2025). Sidang yang dimulai pukul 15.28 WITA ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rakhmad Dwinanto, S.H., M.H., yang membacakan langsung amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Syarifah dinyatakan melanggar larangan melakukan aktivitas di luar kegiatan pemantauan pemilu.

Tindakannya dianggap bukan bagian dari proses quick count, melainkan publikasi hasil perhitungan suara, yang masuk dalam kategori kegiatan lain sebagaimana dilarang dalam ketentuan hukum pemilu.

Meski demikian, hakim menilai bahwa publikasi tersebut dilakukan bukan atas inisiatif pribadi terdakwa, melainkan atas persetujuan pihak lain, yakni saksi Candra dan Pahriyah, tanpa sepengetahuan terdakwa. Namun, kelalaian tersebut tetap menjadi tanggung jawab hukum terdakwa.

Hakim juga menyebut bahwa tidak ditemukan adanya niat jahat dalam perbuatan terdakwa. Bahkan, Syarifah dinilai memiliki itikad baik menjaga amanah suara rakyat Banjarbaru. Majelis hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman pidana minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 128 huruf k, melainkan menjatuhkan sanksi pidana bersyarat berdasarkan Pasal 14 huruf a KUHP.

Amar Putusan:

  • Menyatakan terdakwa Syarifah Hayana bersalah.
  • Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp36.000.000,- subsidair 1 bulan kurungan.
  • Menetapkan bahwa pidana penjara tidak perlu dijalani dan diganti dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun.

Hakim turut mempertimbangkan kondisi pribadi terdakwa sebagai tulang punggung keluarga sebagai faktor yang meringankan.

Menanggapi putusan tersebut, pihak terdakwa dan kuasa hukum menyatakan akan menggunakan waktu tiga hari ke depan untuk berpikir dan menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Kami pikir-pikir dulu. Kami menunggu salinan putusan lengkap sebelum menentukan sikap,” ujar Fajri salah satu kuasa hukum usai persidangan.

Latest from Blog