Sidang Teleconfrence, Terdakwa Akui Lakukan Tindak Pidana Perpajakan

8 Maret 2022
Persidangan kasus manipulasi pajak dipimpin langsung Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari dan Marshias Mereapul Ginting, serta Firman Parenda Hasudungan Sitorus. (Foto:ist)

NEWSWAY.ID – Melalui sarana video teleconference, terdakwa inisial T.C.T dan A.S yang disidang atas tindak pidana perpajakan, mengakui bahwa keduanya telah melakukan upaya perbuatan melawan hukum.

~ Advertisements ~

Hal ini mengemuka saat persidangan, yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (7/3) siang.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Ketika memberikan keterangan di depan persidangan, kedua terdakwa mengakui perbuatan mereka, dan merasa bersalah telah melakukan perbuatan terkait tindak pidana perpajakan tersebut.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru Nala Arjhunto menyatakan, dua terdakwa, A.S dan T.C.T secara bersama-sama memanipulasi faktur pajak, dan tidak menyetorkan sejumlah nominal pajak yang semestinya dibayarkan.

~ Advertisements ~

Dari perbuatan yang mereka lakukan, keduanya mendapatkan keuntungan yang dinikmati oleh para terdakwa.

~ Advertisements ~

“Sidang berakhir pukul 15.00 Wita. Seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan aman dan lancar,” ucapnya.

Persidangan dipimpin langsung Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari dan Marshias Mereapul Ginting, serta Firman Parenda Hasudungan Sitorus.

Dari pihak Jaksa Penuntut Umum, diwakili Muhammad Rezeki Kurniawan dan Fachri Dohan Mulyana, sementara pihak terdakwa didampingi oleh para penasehat hukumnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (14/3), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog