Sidang Tipikor BPM KOTAKU, Saksi Terangkan Ada Markup Kuitansi

9 Mei 2022

NEWSWAY.ID – 4 orang saksi dihadirkan pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) atau National Slum Upgrading Program (NSUP) pada program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun Anggaran 2019.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

4 orang saksi tersebut, dihadirkan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Senin (9/5).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Empat orang saksi yang dimaksud ialah Jarkani, Nani Rosianawati, Regita, dan Noor Dewi S.

~ Advertisements ~

Dari keempat orang tersebut, dua diantaranya yakni Jarkani dan Nani memberikan keterangan adanya markup kuitansi tidak sesuai dengan kuitansi asli.

~ Advertisements ~

Setelah dilakukan penghitungan kerugian oleh BPKP kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Nala Arjhunto, ditemukan fakta adanya beberapa oknum yang melakukan markup harga riil barang.

Sehingga diketahui pembelian tersebut, tidak sesuai pembelian asli dan tidak sesuai RAB.

“Terdakwa kasus ini bernama Herrybertus Kelik Eko Budiyanto dan Alimmatus Mandharini yang sebelumnya juga telah dilakukan Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Banjarbaru,” ucap Nala.

Jaksa Penuntut Umum ungkap Nala, diwakili oleh M rezeki Kurniawan dan didampingi Muchammad Huzaifi.

Sidang sendiri digelar dengan menggunakan sarana video teleconference dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

Persidangan berakhir berakhir pukul 19.00 WITA.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2022 dengan agenda Pemeriksaan saksi.

Latest from Blog