NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Terbongkarnya perdagangan pupuk ilegal di kawasan di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru awal pekan tadi bermula dari penyamarannpetugas Polda Kalsel.

Penyidik Unit 2 Subdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel pimpinan Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi melakukan penyelidikan atas perintah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Winarto menjelaskan peyeldikan dilakukan petugas yang berpura-pura menyamar sebagai pembeli dengan membeli pupuk jenis fospat organik natural merek Gajah Hitam Sakti pada Senin (4/11/2024) di gudang tersebut.
“Setelah barang dibeli, lalu pihak kepolisian mengecek nomor pendaftaran pupuk dengan nomor pendaftaran 01.01.2022.183 melalui website resmi Kementan RI dengan hasil tidak ditemukan,” terangnya.
Untuk memastikan itu, penyidik langsung berkoordinasi dengan ahli dari Kementerian Pertanian dengan mengirimkan foto pupuk tersebut beserta nomor pendaftaran Kementan 01.01.2022.009.
“Dari keterangan ahli bahwa pupuk tersebut tidak terdaftar di database Kementan RI, sehingga langsung dilakukan upaya penegakan hukum dengan menyegel gudang dan memberikan garis polisi.
Dari keterangan yang didapat pemilik gudang mengaku kepada penyidik membeli pupuk dari PT Satria Gunung Sakti pada Agustus 2024 sampai 4 November 2024 dengan harga Rp4.050 per kilogram.
“Ternyata ada sebanyak 75 ton yang sudah diperdagangkan ke petani di wilayah Binuang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Laut hingga ke wilayah Kalimantan Tengah. Sebagian besar pupuk itu digunakan untuk kebutuhan kebun kelapa sawit, padi dan palawija,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel Syamsir Rahman cukup mengapresiasi dengan apa yang sudah dilakukan jajaran kepolisian.
Bahkan yang bersangkutan ikut langsung datang ke lokasi gudang dan menyatakan tindakan cepat Polda Kalsel telah menyelamatkan sektor pertanian dan perkebunan.
“Beruntung ini bisa dicegah, apabila pupuk ini sampai beredar luas dalam waktu yang lama, tentu bisa mengancam sektor ketahanan pangan kita. Mungkin saja kandungannya tidak sesuai standar yang dibutuhkan oleh para petani,” tandasnya.