Sinergi Polsek Liang Anggang dan Lapas Tanjung Berhasil Bongkar Penipuan “Triangle Fraud” dari Balik Jeruji

25 Mei 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kasus penipuan bermodus “triangle fraud” yang merugikan warga hingga jutaan rupiah akhirnya berhasil diungkap berkat sinergitas antara Polsek Liang Anggang, Tim Resmob Polres Tanjung, dan Lapas Kelas IIB Tanjung.

~ Advertisements ~

Operasi gabungan ini berhasil mengamankan pelaku utama berinisial MAS, warga binaan yang menjalankan aksinya dari balik jeruji besi.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata pentingnya kolaborasi antarlembaga penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber yang semakin marak.

~ Advertisements ~

“Tanpa dukungan dan komunikasi yang solid dari pihak Lapas Tanjung, tentu pengungkapan ini tidak semudah ini. Ini bentuk nyata sinergi kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya, Sabtu (24/5/2025).

~ Advertisements ~

Modus “Triangle Fraud” di Marketplace

Penipuan ini bermula dari laporan seorang warga yang mengalami kerugian sebesar Rp6,9 juta setelah mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama Normawati, untuk membeli sepeda motor melalui platform media sosial.

Korban kemudian diarahkan untuk mengambil motor tersebut kepada seseorang bernama Wilson, namun saat dicek, motor tidak ada dan penjual menghilang.

Dari penyelidikan, diketahui rekening tersebut milik NI, warga Barabai, Hulu Sungai Tengah, yang mengaku bahwa rekening itu dipakai oleh suaminya, yang saat ini berada di dalam Lapas.

Lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku sebenarnya adalah MAS, teman suami NI, yang juga merupakan narapidana di Lapas Kelas IIB Tanjung.

Berbekal koordinasi intensif dengan pihak Lapas dan dukungan penuh dari tim lapas, aparat berhasil mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, buku tabungan, ATM, rekening koran, dan sepeda motor yang dijadikan umpan.

Judi Online Jadi Motif

Dari hasil interogasi, MAS mengaku menggunakan dana hasil kejahatannya untuk bermain judi online. Kini, pihak kepolisian memastikan MAS akan diproses hukum lebih lanjut begitu masa tahanannya selesai.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber bisa dilakukan dari mana saja, bahkan dari balik jeruji. Butuh kerjasama semua pihak untuk menanggulanginya,” tegas Kompol Imam Suryana.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi online, termasuk memverifikasi akun dan identitas pihak yang terlibat agar tidak menjadi korban penipuan serupa.

Kasus ini tidak hanya membongkar aksi penipuan yang licik, tetapi juga menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan hukum secara tegas di era digital.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog