Status Masih Aktif, PAW M Saidinor Belum Bisa Diproses karena Berkas Belum Masuk

9 Juli 2025
Wakil Ketua DPRD HST, Tajudin (Sebelah Kanan) dan didampingi Anggota DPRD HST Erwin Jecky Silalahi (Sebelah Kiri) (Foto : Muhammad Athaillah / Newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), M Saidinor, belum bisa dilaksanakan. Hingga Selasa (8/7/2025), belum ada dokumen resmi yang masuk sebagai dasar hukum untuk memulai proses pergantian.

~ Advertisements ~

Wakil Ketua DPRD HST, Tajudin, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat keputusan atau dokumen pendukung lainnya, baik dari partai politik, pengadilan, maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Untuk saudara Saidinor dari Fraksi Demokrat, sampai hari ini kami belum menerima surat apa pun, baik dari partainya sendiri maupun SK dari Gubernur. Jika surat tersebut sudah masuk, insyaallah akan kami proses sesuai aturan,” ujar Tajudin kepada wartawan.

Nama M Saidinor mencuat ke publik setelah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dalam kasus korupsi dana kader sosial DPRD HST. Meski sudah berkekuatan hukum tetap, status keanggotaannya di DPRD belum berubah.

~ Advertisements ~

“Karena belum ada surat resmi dari pengadilan maupun partai, kami tidak memiliki dasar hukum untuk memproses PAW. Status beliau secara administratif masih tercatat sebagai anggota DPRD aktif,” tambah Tajudin.

~ Advertisements ~

Ia juga menanggapi isu yang beredar di masyarakat soal kemungkinan Saidinor kembali menjalankan tugas sebagai anggota dewan.

“Itu nanti akan kita telaah lagi, baik dari sisi hukum maupun aturan partai. Tapi selama tidak ada surat resmi, kami tidak bisa memproses,” tegasnya.

Ketika ditanya soal hak keuangan seperti gaji dan tunjangan, Tajudin mengaku belum mendapat informasi detail. Namun ia menegaskan, “Yang jelas, secara administratif beliau masih anggota DPRD.”

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin yang diketuai Aries Dedi menyatakan M Saidinor bersalah dalam perkara korupsi dana kader sosial. Namun, belum ada tindak lanjut administratif dari partai maupun pengadilan yang menjadi dasar untuk memproses PAW.

Dengan kondisi tersebut, DPRD HST belum dapat mengambil keputusan atau langkah lanjutan terhadap keanggotaan M Saidinor.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog