Suparjiono dan Diva Anindita Harsha di Tuntut 6 Bulan Penjara

17 Mei 2023
Terdakwa kekerasan terhadap anak diancam pidana dalam pasal 80 Ayat (1) undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara 6 bulan. (foto : ilustrasi / pixabay)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Suparjiono dan Diva Anindita Harsha, Kedua terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing selama 6 (Enam) bulan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

~ Advertisements ~

Pasalnya ungkap JPU dari Kejari Banjarbaru, Khansa Qania Febiani, keduanya telah ditetapkan bersalah atas perbuatannya telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

~ Advertisements ~

Dasar hukum penetapan itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 Ayat (1) undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu atas diri terdakwa.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Lama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan,” terang Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, Selasa (16/5/2023).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Para terdakwa tambah Essadendra, dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.

~ Advertisements ~

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (15/5/2023).

~ Advertisements ~

Kedua terdakwa hadir secara virtual di persidangan. Sidang dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khansa Qania Febiani dan tim penasihat hukum dari masing-masing terdakwa.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 dengan agenda Pembacaan Putusan. (adv)

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog