NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Satlantas Polres Banjarbaru mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Mistar Cokrokusumo hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febri Aceng Loda pada Selasa (23/12/2025), kejadian laka lantas itu terjadi pada 14 Desember kemarin sekitar pukul 02.20 dini hari.
Korban yang berboncengan mengendarai Honda Scoppy dari arah Cempaka menuju Bundaran Simpang Empat Banjarbaru, bertabrakan dengan truk yang dikemudikan S dari arah sebaliknya.
“Tepat di lokasi kejadian, truk oleng ke arah berlawanan dan menabrak motor yang dikemudian korban,” ujarnya.

Setelah bertabrakan itu, pengendara motor mengalami luka parah dibagian kepala akobat terlindas, sedangkan korban yang dibonceng terpental sejauh 3 meter dan selamat hanya mengalami luka-luka.
“Pengemudi motor luka parah karena terlindas truk. Sempat di bawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong,” katanya.
Setelah kejadian itu, tersangka S langsung kabur meninggalkan lokasi kejadain tanpa melihat kondisi korban.
“Tersangka langsung tancap gas, dan meninggalkan korban begitu saja,” ucapnya.
Melalui proses penyelidikan, pihak Sat Lantas Polres Banjarbaru berhasil mengamankan sang supir pada 19 Desember di rumahnya di Cempaka.
Pelaku bahkan sempat menghilangkan bukti lecet pada bagian truk dengan menyemprotnya dengan pilok.
“Dengan kejelian petugas berhasil mengidentifikasi truk yang digunakan tersangka, dan sopir diamankan,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 dan 312 ayat 2 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (nw)
