NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Senin siang (10/6/2024) puluhan sopir bersama pengurus DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda Kota Banjarbaru mendatangi kantor DPRD Kota Banjarbaru diterima oleh jajaran Ketua DPRD dan Komisi III.
Kedatangan mereka membawa serta armada angkutan dua jalur trayek tersebut untuk menanyakan kejelasan perpanjangan izin trayek tahunan maupun lima tahunan yang belum diterbitkan sejak tahun 2023 yang lalu.
“Kami sudah mengajukan zin trayek sejak bulan Desember tahun 2023 lalu, tapi sampai sekarang belum keluar,” Kata Ketua DPC Organda Banjarbaru Helvin saat diwawancarai.
Dia juga mengatakan, sopir bersama Organda sudah mengajukan izin trayek, karena tidak ingin aktivitas mereka dianggap ilegal, namun Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Banjarbaru meminta penerbitan izin tersebut dibawa ke Dishub provinsi dengan dalih sudah diatur dalam PP nomor 74 tahun 2014.
“Kalau memang begitu kenapa sudah 20 tahun ini penerbitan izin trayek adalah kota yang mengeluarkan, sejak tahun 1999. Tiba-tiba pihak Dishub minta ke provinsi, kami tidak terima tetap minta dikeluarkan Banjarbaru,” tegasnya.
Helvin menegaskan bahwa sangat penting izin trayek itu terbit, sebab sejak bulan Januari 2024 izin trayek tahunan sudah habis.
“Kalau trayek tidak dikeluarkan, maka semua angkutan umum dianggap gelap, dampaknya kita jadi taksi liar,” ungkapnya.

Dari hasil audiensi kedua belah pihak antara Sishub dan Organda menemui kesepakatan setelah ditengahi pihak Komisi III.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari mengatakan, SK akan dibuat selama masa transisi, masa waktu saat Dishub Banjarbaru mengajukan SK Wali Kota yang direvisi dari yang awalnya menggunakan trayek Cempaka-Martapura menjadi Cempaka-Batas Kota.
“Isi SK izin sementara akan menyatakan bahwa izin trayek yang ada masih berlaku sampai kemudian diterbitkan izin trayek baru. Itu solusi dalam rangka menggaransi sopir angkot kalau ada kejadian di jalan ada penilangan dan sebagainya, maka terkait izin trayek itu tidak bermasalah,” ujarnya.
Setelah kesepakatan tersebut, Emi mengatakan bahwa pihaknya dan Dishub akan melalukan koordinasi dengan Dishub dan Organda dari kabupaten dan kota lain yang trayeknya bersinggungan.
“Kedepan tentunya akan ada komunikaai dengan daerah lain awperti Kabupaten Banjar karena trayeknya memang bersinggungan,” jelasnya.
Emi juga menegaskan kedepan jangan sampai Banjarbaru menerapkan izin mamun kabupaten kota lain tidak.
“Kalau koordinasi tidak dijalin, Banjarbaru sudah terbitkan izin sesuai trayek eh angkutan lain masih masuk ke Banjarbaru,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru M Mirhansyah saat ditanya terkait keinginan Organda memminta Terminal di Batas Kota, ia mengaku hal itu perlu dikaji dengan matang.
“Kalau soal terminal harua dengan kajian, namun sementara bisa saja sengan halte atau shalter,” katanya.