NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar terus mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan perizinan berbasis online melalui situs Online Single Submission (OSS) di oss.go.id. Layanan ini memudahkan proses pengurusan izin, terutama bagi pelaku usaha perorangan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Banjar, Iswidayati mengatakan, untuk usaha perorangan, persyaratan yang diperlukan relatif sederhana, cukup memiliki KTP, NPWP, nomor WhatsApp aktif dan melengkapi data secara mandiri di OSS.

“Pertama membuat user dan password, lalu memilih kegiatan usaha. Sekali daftar, user dan password itu bisa digunakan seterusnya,” ucapnya saat dikonfirmasi di DPMPTSP Banjar, Selasa (12/08/2025).

Iswidayati mengungkapkan, sistem OSS sudah diterapkan sejak Agustus 2021 dengan pembagian tingkat risiko usaha rendah, menengah-rendah, dan tinggi. Untuk risiko rendah, izin akan terbit otomatis dari sistem. Sementara itu, untuk risiko menengah atau tinggi, diperlukan verifikasi dari dinas teknis sesuai kewenangan.

“Kalau semua data sudah benar, prosesnya cukup klik setuju di sistem, tanpa harus datang ke kantor,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jumlah pelaku usaha yang mendaftar melalui OSS terus meningkat. Hampir semua usaha perorangan di sektor perdagangan termasuk kategori risiko rendah, sehingga proses izinnya lebih cepat. Namun, ada juga usaha yang memerlukan verifikasi tata ruang, seperti toko swalayan atau apotek yang bisa ditolak jika tidak sesuai peraturan.

Iswidayati mengatakan, layanan OSS sepenuhnya gratis dan dapat diakses melalui pencarian di Google tanpa harus mengunduh aplikasi di Playstore. Satu Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa mencakup beberapa jenis kegiatan usaha dengan kode KBLI, selama sesuai aturan sistem.

“Kalau kombinasi KBLI tidak sesuai, sistem akan otomatis menolak,” tuturnya.

DPMPTSP Banjar sendiri tidak menargetkan jumlah izin yang harus diterbitkan. Fokus utama mereka meningkatkan kepuasan masyarakat dan realisasi investasi.
“Semakin banyak masyarakat yang mengurus izin, artinya tingkat kepatuhan meningkat dan data modal usaha bisa terpantau,” kata Iswidayati.
Iswidayati berharap, OSS dapat membantu masyarakat mengurus izin tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan, terutama bagi pelaku usaha di daerah terpencil. Untuk memaksimalkan layanan, pihaknya juga rutin melakukan pendampingan ke desa-desa.
“Seperti hari ini, kami melakukan pendampingan ke Desa Paku Alam agar masyarakat lebih paham cara mengurus izin secara online,” tutupnya.
DPMPTSP Banjar juga menyediakan layanan mobil keliling sesuai permintaan masyarakat untuk mendatangi Desa yang cukup jauh dari Kantor dan akses internet yang kurang memadai untuk membantu layanan perizinan. (nw)