NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Menanggapi keputusan BK, yang menyatakan Takyin Baskoromelanggar etik dalam penunjukan Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Banjarbaru, Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD), Drs Rachmadi, mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh BK dan berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Dengan kejadian seperti ini, dan telah diputuskan oleh BK bahwa yang bersangkutan memang telah melanggar kode etik, semoga ini menjadi pembelajaran bagi semuanya. Tidak terbatas pada anggota dewan saja, tetapi juga kepada para pengemban amanah, seperti ASN, agar tidak melakukan hal-hal di luar tugas dan kewenangannya,” ujarnya.
Rachmadi juga mendorong agar partai politik yang menaungi anggota dewan tersebut mengambil tindakan tegas.
“Diharapkan kepada pimpinan partai yang bersangkutan dapat mengambil tindakan tegas agar ke depannya bisa lebih baik lagi bagi partai,” pungkasnya.
Sementara itu, Selasa (21/10/2025) Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarbaru telah memutuskan seorang anggota DPRD Kota Banjarbaru, Takyin Baskoro dinyatakan melanggat etik terkait dugaan intervensi dalam proses pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMPN 1 Banjarbaru.
Keputusan itu disampaikan dalam sidang paripurna tertutup setelah melakukan serangkaian pemeriksaan baik kepada Dinas Pendidikan, Guru SMP N 1 Banjarbaru, dan yang bersangkutan.
Ketua BK DPRD Banjarbaru, Emir Nahl Kharisma, menegaskan bahwa dalam proses pemeriksaan semua yang terkait kasus tersebut dilakukan secara menyeluruh dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Dalam sidang tertutup, kami sebagai Badan Kehormatan sudah menyampaikan hasil dari pemeriksaan terkait penetapan Plt Kepala Sekolah SMP N 1 Banjarbaru yang diduga ada intervensi anggota dewan. Apa yang kami lakukan telah melalui seluruh prosedur dengan memanggil saksi-saksi menggunakan surat integritas agar prosesnya terbuka,” ujar Emir kepada sejumlah wartawan.
Berdasar pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, BK menilai telah terjadi pelanggaran etika oleh Takyin Baskoro.
“Dari apa yang kami bacakan dalam paripurna tertutup, artinya yang bersangkutan bersalah. Lalu diberikan sanksi secara lisan maupun tertulis,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Emir, pihaknya akan meneruskan ke partai politik tempat anggota dewan tersebut bernaung, untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal partai.
“BK hanya memfasilitasi dan menunjukkan jalan. Nanti keputusan sanksi akhirnya ada di partai atau fraksi yang menaungi anggota tersebut,” katanya.
Secara jelas, Emir mengungkapkan bahwa yang bersangkutan berdalih hanya ingin membantu proses pengangkatan kepala sekolah.
“Namun, BK menilai hal itu tetap tidak dapat dibenarkan karena dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota dewan,” pungkasnya.
Sementara yang bersangkutan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp untuk dimintai komentar terkait keputusan BK sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.(nw)