NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah membongkar praktik tambang emas ilegal dan pengolahannya yang berada di Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka yaitu SRO alias BDI( 51), NM alias AYG (50) , dan SBN alias UDN (56), etiganya berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola kegiatan penambangan dan pengolahan emas tanpa izin resmi.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan dalan keterangan konfrensi pers, bahwa pengungkapan kasus, polisi menemukan aktivitas mencurigakan di dua titik lokasi.
Di lokasi tersebut petugas mendapati lubang tambang dengan kedalaman sekitar 55 meter dan ukuran mulut lubang 80 sentimeter x 80 sentimeter yang masih aktif digunakan.
Selain itu, petugas juga menemukan para pekerja yang tengah menggali material untuk kemudian diolah secara mandiri guna memisahkan kandungan emas.
“Dari hasil pemeriksaan, satu lubang tambang dapat menghasilkan sekitar 7 gram emas setiap minggu dengan nilai ekonomi kurang lebih Rp10 juta,” ungkap Kapolres, Selasa (7/04/2026), .
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” katanya.
Menurut keterangan Kapolres, saat ini para tersangka bersama barang bukti berupa peralatan tambang dan hasil olahan emas telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan,” tandasnya.(nw)
Reporter :Suho
