Oleh Wira Surya Wibawa
Koordinator Social Justice Institute Kalimantan
Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD merupakan isu serius yang tidak dapat dipandang sebagai sekadar pilihan teknokratis atau solusi atas persoalan biaya politik. Isu ini menyentuh fondasi demokrasi lokal, relasi kekuasaan antara rakyat dan elite politik, serta masa depan partisipasi publik dalam sistem politik Indonesia.
Sebagai Koordinator Social Justice Institute Kalimantan (SJIK), lembaga yang bergerak dalam riset, advokasi, dan kerja-kerja sosial berbasis keadilan, saya memandang wacana ini perlu dikritisi secara mendalam, khususnya dari perspektif demokrasi, keadilan sosial, dan dampak jangka panjang bagi tata kelola daerah.
Analisis Dampak Jangka Panjang
1. Pelemahan Prinsip Kedaulatan Rakyat
Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan perwujudan nyata dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Ketika Pilkada dialihkan ke DPRD, maka:
* Rakyat kehilangan hak politik strategis untuk menentukan pemimpinnya secara langsung.
* Demokrasi lokal berpotensi direduksi menjadi demokrasi prosedural yang elitis.
* Hubungan emosional dan politik antara kepala daerah dan warga menjadi semakin jauh.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melahirkan krisis legitimasi kepemimpinan daerah, karena kepala daerah lebih merasa bertanggung jawab kepada partai politik dan elite DPRD daripada kepada masyarakat luas.
2. Oligarkisasi dan Penguatan Politik Transaksional
Alih-alih menghilangkan politik uang, Pilkada melalui DPRD justru berisiko:
* Memusatkan praktik transaksi politik pada segelintir elite.
* Mengubah “biaya kampanye massal” menjadi “biaya lobi politik tertutup”.
* Memperkuat oligarki partai dan kartel politik daerah.
Secara jangka panjang, ini akan menciptakan sistem politik yang tidak inklusif, di mana hanya aktor dengan modal politik dan finansial besar yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
3. Melemahnya Akuntabilitas dan Kontrol Publik
Pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki insentif politik untuk:
* Menjaga kepercayaan publik.
* Merespons aspirasi warga.
* Menghindari kebijakan yang merugikan masyarakat luas.
Sebaliknya, jika kepala daerah dipilih DPRD:
* Mekanisme kontrol publik melemah.
* Kritik masyarakat mudah diabaikan karena tidak berimplikasi elektoral langsung.
* Potensi kompromi kebijakan demi kepentingan elite meningkat.
Dalam jangka panjang, ini dapat berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik dan meningkatnya kebijakan yang elitis dan eksploitatif, terutama di daerah kaya sumber daya seperti Kalimantan.
4. Dampak terhadap Partisipasi Politik Generasi Muda dan Mahasiswa
Bagi masyarakat sipil, khususnya mahasiswa dan elemen BEM:
* Pilkada langsung adalah ruang pembelajaran demokrasi.
* Media pendidikan politik dan kesadaran warga.
* Sarana artikulasi aspirasi dan kontrol kekuasaan.
Jika mekanisme ini dihapus:
* Partisipasi politik generasi muda berpotensi menurun drastis.
* Apatisme politik semakin menguat.
* Aktivisme mahasiswa tereduksi dari partisipasi substantif menjadi sekadar reaksi simbolik.
Dalam jangka panjang, ini berbahaya bagi keberlanjutan demokrasi karena memutus regenerasi kesadaran politik kritis.
5. Ketimpangan Pembangunan dan Keadilan Sosial
Dari perspektif keadilan sosial:
* Kepala daerah hasil kompromi elite cenderung mengakomodasi kepentingan politik dan ekonomi tertentu.
* Kelompok rentan, masyarakat adat, dan komunitas marginal semakin terpinggirkan dalam proses pengambilan kebijakan.
Bagi wilayah seperti Kalimantan, risiko eksploitasi sumber daya tanpa partisipasi bermakna masyarakat lokal akan semakin besar, sehingga ketimpangan sosial dan konflik agraria berpotensi meningkat dalam jangka panjang.
Kesimpulan dan Sikap
Social Justice Institute Kalimantan (SJIK) memandang bahwa wacana Pilkada melalui DPRD bukan solusi atas persoalan demokrasi lokal, melainkan langkah mundur yang berpotensi menciptakan masalah struktural baru.
Jika memang terdapat persoalan dalam Pilkada langsung seperti politik uang, konflik horizontal, dan biaya tinggi maka solusinya adalah:
* Perbaikan sistem pengawasan.
* Reformasi pendanaan politik.
* Penguatan pendidikan politik dan partisipasi warga.
Bukan dengan mencabut hak politik rakyat.
Penutup
Demokrasi bukan hanya soal efisiensi, tetapi soal keadilan, partisipasi, dan keberpihakan pada rakyat. Mengalihkan Pilkada ke DPRD sama dengan mempertaruhkan masa depan demokrasi lokal dan memperlemah posisi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
