NEWSWAY.ID, MARTAPURA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi parkir di Kabupaten Banjar per Juni 2023 sudah mencapai 50 persen dari capaian target.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana kepada Newsway.id.

“Alhamdulillah, capaian retribusi parkir hingga bulan Juni, sudah 50 persen ke atas dari 20 titik ijin retribusi parkir di Kabupaten Banjar, untuk target retribusi parkir tahun ini kami hanya menargetkan Rp 86 juta, Optimis kami bisa melampaui 100 persen dari target tersebut,” ungkap Nyoman.

Nyoman juga mengatakan, parkir yang ditanggung jawabi Dishub Kabupaten Banjar itu adalah retribusi parkir dengan kewenangan hanya tempat parkir tepi jalan umum seperti di Alun-Alun CBS Martapura.
“Kalau tempat khusus parkir seperti di ritel-ritel modern itu jatuhnya pajak parkir yang wewenangnya ada di BPKPAD,” jelasnya.
Perihal pencapaian target PAD retribusi parkir, Nyoman menuturkan dirinya tidak hanya berfokus pada pengejaran target tetapi juga pada penataan kawasan parkir di Kabupaten Banjar.
“Dishub Kabupaten Banjar akan melaksanakan pelatihan dan sosialisasi kepada juru parkir, perihal pelayanan kepada pengguna parkir dengan baik, kemudian penataan parkir agar tidak merembes pada badan jalan sehingga tidak terjadi kemacetan dan sebagainya,” tuturnya.
Masih kata Nyoman, di Kabupaten Banjar untuk parkir liar masih dalam tahap survey lapangan.

“Kami masih melakukan survei lapangan, jika ditemukan, kami bicarakan dengan pengelolanya untuk diajak kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten, kami juga melakukan pemetaan, dan membaca potensi-potensi area mana saja yang dapat meningkatkan PAD di Kabupaten Banjar,” katanya.
Sementara itu, salah seorang juru parkir di Alun-alun Ratu Zalecha Martapura Muhammad Mahdi mengatakan, dalam sehari pendapatan parkir di Alun-alun Ratu Zalecha Martapura sekitar Rp 50 ribu hingga kurang lebih Rp 200 ribu ketika sedang ramai.
“Parkir disini bayarnya Rp 2000 per motor dan mobil Rp 4000, untuk setor ke Dishub biasanya Rp 500 ribu per bulannya,” pungkasnya.
Sekadar diketahui bahwa pajak parkir merupakan pajak pada penyelenggaraan tempat parkir di luar badan yang disediakan oleh pokok usaha atau disediakan untuk sebuah usaha. Sedangkan retribusi parkir adalah tempat parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah.