Tempat Hiburan Malam di Banjarbaru Tutup Selama Ramadan

by
24 Maret 2023
ilustrasi . THM tidak diperbolehkan buka dalam bulan Ramadan ini ( foto : satpolpp.banjarbarukota.go.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin menyampaikan, selama melaksanakan ibadah puasa Ramadan Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Banjarbaru diiwajibkan untuk tutup.

~ Advertisements ~

Hal itu sesuai dengan Perwali Nomor 80 Tahun 2016 pasal 5 ayat (2) yang berbunyi pengelola THM diminta menutup operasionalnya selama bulan suci Ramadan.

~ Advertisements ~

“Semuanya harus menaati tanpa kecuali termasuk pelaku usaha, tidak boleh makan minum di luar, kemudian THM wajib tutup,” ujar orang nomor satu di Banjarbaru.

~ Advertisements ~
Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin saat diwawancarai oleh awak media di Ballroom Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, pada Selasa (21/3/2023). (foto : Juwita/Newsway.id).

Aditya juga mengatakan, kalau memang diperlukan ada razia, Pemkot Banjarbaru bersama tim keamanan akan melakukan penindakan untuk menegakkan aturan tersebut.

“Kita akan melakukan pemantauan selama bulan Ramadan, kalau memang perlu ada razia dan penindakan akan kami laksanakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Banjarbaru, Ahmad Yani Makkie mengatakan, pihaknya telah mengedarkan imbauan dengan nomor 555/0190/Par/Disporabudpar tertanggal 15 Maret 2023, untuk menutup operasional THM selama bulan suci Ramadan.

“Terhitung mulai Ramadan hingga Idul Fitri, THM  berkewajiban untuk menutup kegiatan usaha hiburan,” ungkapnya.

Yani menjelaskan, jika ada didapati THM yang melanggar aturan tersebut maka jajarannya akan memberikan teguran melalui surat peringatan (SP).

Kepala Disporabudpar Banjarbaru, Ahmad Yani Makkie

“Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP, untuk memberikan SP itu, kalau THM tetap beroperasi apalagi menyediakan minuman keras, sudah pasti kita beri SP satu,” jelasnya.

Jika THM yang telah diberi SP namun masih nekat beroperasi lanjut Yani, maka sanksi dan jajarannya tak segan memberikan tindakan tegas.

“Iya, jelas pencabutan izin,” tegas Yani.

Diketahui surat imbauan dari Disporabudpar Banjarbaru, pada poin kedua tertulis bahwa berdasarkan Perwali Nomor 80 Tahun 2016 pasal 5 ayat (2), pengelola THM diminta menutup operasionalnya selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Sekedar informasi, THM sendiri diimbau untuk tidak beroperasi mulai 1 Ramadan 1444 H/2023 hingga 1 Syawal 1444 H/2023, dan THM diperbolehkan kembali beroperasi pada 2 Syawal 1444 H/2023.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

Membahas berbagai agenda organisasi, termasuk pergantian kepemimpinan, evaluasi program, dan penetapan kebijakan merupakan kegiatan yang sering dilakukan setiap organisasi. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kotabaru melaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab) bertempat di Ballroom Lt. 4 Hotel Gramd Surya Kotabaru, Sabtu (19/04/2025) ( Foto : Sagustira/newsway.co.id)