Terbongkar! Eks Pimpinan Ponpes Nurul Ilmi Diduga Lakukan Pelecehan Sejak 2019

15 Januari 2025

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Polres Banjar melalui Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Anwar, mengungkap adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ilmi, Jalan Pendidikan 6, Kelurahan Sungai Paring, Martapura. Pelaku berinisial MR (42) telah mengakui perbuatannya yang berlangsung sejak tahun 2019.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kasus ini terungkap setelah seorang santri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar pada Sabtu (11/1/2025). Identitas pelapor dirahasiakan karena masih di bawah umur.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Berawal dari laporan ini, kami langsung mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Kami juga mendatangi Pondok Pesantren Nurul Ilmi dan menemukan satu saksi yang menguatkan adanya tindakan pelecehan tersebut,” kata Ipda Anwar, Rabu (15/1/2025).

~ Advertisements ~

Setelah kasus ini mencuat, pihak Yayasan Pondok Pesantren Nurul Ilmi segera melakukan pergantian pimpinan yang sebelumnya dijabat oleh pelaku MR.

~ Advertisements ~

“Kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti handbody dan sarung, dari lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan,” tambah Ipda Anwar.

Puluhan Korban, Hanya Lima Berani Bersaksi

MR mengaku telah melakukan pelecehan terhadap 20 santri sejak tahun 2019. Namun, hingga kini hanya lima korban yang bersedia memberikan keterangan kepada polisi.

Kepolisian menghadapi sejumlah kendala dalam menghubungi para korban. Sebagian besar korban kini tinggal di luar daerah, seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan yang paling dekat Kabupaten Tapin. Selain itu, banyak korban yang enggan atau takut memberikan kesaksian.

“Kami mengimbau seluruh korban untuk berani melaporkan dan memberikan keterangan. Ini akan sangat membantu kami dalam menyelesaikan kasus ini,” ujar Ipda Anwar.

Hukuman Berat Menanti

MR dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Polres Banjar berkomitmen menindak tegas pelaku dan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Kasus ini telah menjadi perhatian serius masyarakat, terutama terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Polisi mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan tindakan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog