Terbukti Jual Barang Tanpa Pita Cukai, Anhari Divonis 1 Tahun 3 Bulan dan Denda Rp 93.601.920

by
14 November 2023
Saat sidang perdana pemeriksaan saksi atas perkara tindak pidana kapabeanan dan cukai, Anhari Ramadhani di Ruang Sidang Tirta pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (19/9) siang. (Foto: RizkiN/Kejari Banjarbaru)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Bertempat di Ruang Sidang Tirta pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, Majelis Hakim membacakan amar putusan atas perkara Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai dengan Terdakwa Anhari Ramadhani, Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.

~ Advertisements ~

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Anhari Ramadhani terbukti bersalah atas perbuatannya menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Didepan persidangan putusan yang diketuai Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, Anhari Ramadhani terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

~ Advertisements ~

Atas dasar tersebut, maka tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru menuntut terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

~ Advertisements ~

Setelah melakukan musyawarah, Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dan denda sejumlah dua kali nilai cukai sebesar Rp 46.800.960, yaitu Rp 93.601.920.

“Terdakwa menyatakan menerima terhadap hasil putusan Majelis dan tim JPU menyatakan pikir- pikir terhadap putusan Majelis tersebut,” ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa melalui keterangan resmi tertulis, Selasa (14/11/2023).

Namun, ketentuan dalam hal pidana denda tersebut, terdakwa yang bersangkutan tidak dibebankan untuk membayarnya dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Harta bendanya dapat disita oleh JPU untuk dilelang guna menutupi pidana uang denda,” tuturnya.

Ia menambahkan, apabila yang terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi membayar pidana uang denda, maka pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Latest from Blog