Terdakwa Kasus IPad di Datangi Tim Penyidik Kejari di Lapas Kelas II B Banjarbaru

16 Oktober 2022

NEWSWAY.ID – Kamis (13/10), Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru menemui dua terdakwa kasus Korupsi pengadaan IPAD di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020, di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kepala Seksi Intel Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa, menyatakan, kedatangan tim penyidik menemui kedua terdakwa Aida Yunani dan Akhmad Syaifullah, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus yang memasuki jilid kedua tersebut.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Kali ini mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi pemberkasan dan bukti kepada tersangka baru kasus ini,” paparnya.

~ Advertisements ~

Tersangka baru merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan rekanan di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, berinisial MJS dan AR.

~ Advertisements ~

Sementara 2 terdakwa yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II B Banjarbaru, Aida Yunani saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru,sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam kasus pengadaan IPad tersebut, sedangkan Akhmad Syaifullah sebagai penyedia barangnya.

Mereka di vonis hukuman penjara selama 1 tahun dan denda masing-masing juga sebesar Rp 50.000.000,-. Kemudian subsidiair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 6.000.000,-.

Essadendra Aneksa menegaskan, keputusan tersebut sesuai dengan dakwaan subsidair dari penuntut umum, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Latest from Blog