Terdakwa Kasus Korupsi Minta Bebaskan, JPU Tegas Tolak

10 Mei 2022
Penasehat hukum H. Aida Yunani dan Akhmad Syaifullah meminta dibebaskan dari segala tuntutan (foto : ist)

NEWSWAY.ID – H. Aida Yunani dan Akhmad Syaifullah, meminta dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan JPU, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan penuntut umum.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Mereka berdua merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan personal komputer (I-PAD) untuk anggota DPRD Banjarbaru tahun anggaran 2020 silam.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Permohonan tersebut, diajukan keduanya melalui Penasihat Hukum keduanya saat sidang lanjutan kasus Korupsi I-PAD di Dewan Banjarbaru tahun anggaran 2022 secara daring, di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Selasa (10/5).

~ Advertisements ~

Selain itu, penasihat hukum kedua terdakwa juga meminta agar para terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara.

~ Advertisements ~

Kemudian memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada Negara.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma menyatakan, tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pledoi (nota pembelaan) yang diajukan penasehat hukum ditolak.

“Tanggapan JPU atas Pledoi yang diajukan tetap pada tuntutan,” tegass Ganes.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut diwakili oleh Dian S Amajida. Sidang berakhir pukul 14.00 WITA.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 dengan agenda Replik (jawaban atas pledoi).

Latest from Blog