Terdakwa Penganiyaan Anak Yatim Bacakan Nota Keberatan

22 Maret 2023
Sidang kasus dugaan penganiayaan 6 anak yatim piatu di banjarbaru dihadiri secara langsung oleh terdakwa beserta tim penasihat hukum, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (21/3) pukul 11.30 wita. Foto : RizkiN/Kejari Banjarbaru

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Selasa (21/3) pukul 11.30 wita, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, digelar sidang terkait Kasus dugaan penganiayaan terhadap 6 anak yatim piatu di salah satu Rumah Yatim Dhuafa, Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Terdakwa Anita Pebrianti Sri Mulyono ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Essadendra Aneksa, diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang No.23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga ATAU pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dalam persidangan hari ini dihadiri secara langsung oleh terdakwa beserta tim penasihat hukumnya,” cetus Essadendra.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sidang tersebut lanjutnya, beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh penasihat hukum terdakwa atas surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dian S Amajida.

Setelah pembacaan Eksepsi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan atas Eksepsi (nota keberatan) tersebut, di agenda sidang berikutnya
yakni pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023.(adv).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog