NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Selasa (21/3) pukul 11.30 wita, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, digelar sidang terkait Kasus dugaan penganiayaan terhadap 6 anak yatim piatu di salah satu Rumah Yatim Dhuafa, Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara.

Terdakwa Anita Pebrianti Sri Mulyono ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Essadendra Aneksa, diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang No.23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga ATAU pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


“Dalam persidangan hari ini dihadiri secara langsung oleh terdakwa beserta tim penasihat hukumnya,” cetus Essadendra.

Sidang tersebut lanjutnya, beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh penasihat hukum terdakwa atas surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dian S Amajida.

Setelah pembacaan Eksepsi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan atas Eksepsi (nota keberatan) tersebut, di agenda sidang berikutnya
yakni pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023.(adv).