Terdakwa Kasus BPM di Tuntut JPU 4 Tahun 9 Bulan

14 Juli 2022
Pembacaan tuntutan untuk 2 terdakwa kasus BPM di lakukan di Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Senin (11/7) pukul 14.30 WITA.

NEWSWAY.ID – Sidang lanjutan kasus Korupsi Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM)/ National Slum tahun Upgrading Program (NSUP), menghadirkan Herrybertus Kelik Eko Budiyanto dan Alimmatus Mandharini sebagai terdakwa.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru, Muhammad Rezeki Kurniawan yang didampingi Muchammad Huzaifi, membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Oleh JPU, majelis hakim diminta agar menjatuhi hukuman pidana kepada kedua terdakwa kasus tersebut, hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 9 bulan, beserta denda sebesar Rp. 200 juta.

~ Advertisements ~

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto, setelah sidang lanjutan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Senin (11/7) pukul 14.30 WITA, tuntutan pidana penjara tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa, dan penahanan mereka di lembaga pemasyarakatan.

~ Advertisements ~

“Kemudian apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” tegas Nala.

JPU juga berharap, terdakwa pertama Alimmatus Mandharini alias Ririn Biniti Sudiman (Alm), dan terdakwa kedua Herrybertus Kelik Eko Budiyanto Bin Lukas Sugino (Alm) di jatuhi hukuman masing-masing wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 63.808.909,16.

“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 (enam) bulan,” tambah Nala.

Latest from Blog