NEWSWAY.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru, M Rezeki Kurniawan didampingi Muchammad Huzaifi, hadiri sidang lanjutan kasus Korupsi terkait Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) / National Slum Upgrading Program (NSUP) pada program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun Anggaran 2019.


Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, salah seorang saksi mengaku telah membuat laporan yang tidak diatur dalam SOP program KOTAKU.



Saksi bernama Noor Lianto yang merupakan terdakwa dalam kasus itu menyampaikan, dirinya menyerahkan uang sebesar 200 Juta rupiah kepada ke 2 terdakwa lain bernama Herrybertus Kelik Eko Budiyanto dan Alimmatus Mandharini.

Uang yang diserahkan tersebut ucap Noor Lianto, disebutkan sebagai komisi untuk pembuatan laporan yang tidak diatur dalam SOP KOTAKU.

Noor Lianto sendiri, juga mengaku ada memakai uang sebesar sekitar 150 Juta rupiah, untuk keperluan pribadi yang diambil dari uang pencairan.
“150 juta (rupiah)untuk keperluan pribadi dari uang pencairan,” akunya ketika sidang lanjutan yang digelar secara daring di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Senin (6/6) pukul 10.30 WITA.
Saksi lainnya bernama Subandi yang bertugas sebagai Mandor menyebutkan, pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai RAB dengan anggaran 2 miliar rupiah. “Saat pencairan pertama sebesar 1 Miliar yang dicairkan oleh ketiga terdakwa,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, atas permintaan terdakwa Alimmatus Mandharini, dipotong 10%, dan langsung diambil oleh terdakwa.
Sementara Supian Noor selaku kepala tukang, menereangkan ada kelebihan uang dari saksi Widodo yang diserahkan ke terdakwa Noor Lianto, dan sudah dikonfirmasi saksi Widodo dalam keterangannya.
Widodo yang juga seorang mandor dalam proyek tersebut, menyatakan kalau bahan baku material yang digunakan dalam program KOTAKU, berasal dari toko miliknya.
Ia menerangkan, ada pengembalian uang sebesar Rp.112 juta, dari saksi Widodo ke terdakwa Noor Lianto selaku ketua Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), yang merupakan uang kelebihan dari barang material.
Sebelumnya, kasus ini telah dilakukan penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Banjarbaru.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Senin 13 Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan ahli.