Terjerat Ekonomi, Tiga Residivis Kembali Berulah

5 Agustus 2025
Tiga pelaku yang berhasil diamankan ternyata berstatus Residivis (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Jajaran Polsek Gambut menangkap tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang beraksi di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

~ Advertisements ~

Ketiga pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam berbagai kasus kejahatan.

~ Advertisements ~

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli saat konferensi pers pada Selasa (5/8/2025) di Aula SAR Polres Banja rmenjelaskan bahwa ketiga tersangka diamankan dalam operasi gabungan yang digelar pada 1 Agustus 2025 di wilayah Banjarmasin Selatan.

~ Advertisements ~

“Pelaku pertama RJ (55) dan RA (31) kami amankan di kawasan Banjarmasin Selatan bersama barang bukti sepeda motor Honda Sonic yang digunakan dalam aksi penjambretan. Kemudian MR (24) kami tangkap di rumahnya di kawasan Kelayan,” jelasnya.

Ketiganya diketahui merupakan residivis. RJ (55) tercatat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebanyak enam kali, termasuk membawa senjata tajam. MR (24) merupakan residivis dua kasus, sementara RA (31) terlibat dalam tiga perkara pengeroyokan dan penggelapan.

Polisi mencatat, terdapat tiga korban dalam aksi kejahatan ini, seluruhnya adalah perempuan dan terjadi di lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Gambut.

NV (19) menjadi korban di Jalan A. Yani KM 16.700 saat berboncengan dengan tunangannya. Pelaku memepet motor korban hingga jatuh sebelum merampas tas selempang miliknya.

FT (31) menjadi korban di Jalan Pemajatan saat berkendara bersama anaknya yang masih berusia lima tahun. Korban dan anaknya terjatuh hingga mengalami luka-luka.

YR (25), seorang guru swasta dijambret saat melintas di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Kayu Bawang. Korban terseret sekitar 30 meter karena berusaha mempertahankan tasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Sonic merah-hitam DA 2081 BT, 2 unit handphone (Tecno biru dan Realme hitam), 1 dompet warna hitam, 3 stel pakaian pelaku dan 3 helm warna hitam.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Banjar mengungkapkan, para pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi kejahatan karena alasan ekonomi.

“Mereka mengaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tapi tentu tidak bisa dibenarkan, apalagi sampai membahayakan keselamatan korban,” tegas AKBP Dr Fadli. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog