Terkait Beroperasinya Aeris Hotel, Wali Kota : Kadisporabudpar dan Satpol PP  Harus Melarang Segala Aktivitas Sebelum Terpenuhi  Semua Perijinan

by
25 Mei 2024
Tampak sudah banyak mobil tamu terparkir di halaman Aeris Hotel yang diketahui belum mengantongi ijin operasional. (Foto : Suroto/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Terkait sudah beroperasinya Aeris Hotel di Jalan Panglima Batur Ujung, sementara belum mengantongi beberapa persyaratan administrasi, salah satunya ijin operasional, Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin akhirnya buka suara.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Melalui pesan whatsapp pada Sabtu (25/5/2024) orang nomor satu di Banjarbaru itu mengatakan bahwa pihak management hotel messtinya melengkapi semua persyaratan dulu baru melakukan aktivitas di hotel tersebut.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Kami berterimakasih, banyak pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Banjarbaru, tetapi administrasi perijinan juga sangatlah penting. Kita tidak ingin terjadi permasalahan – permasalahan di kemudian hari, terutama berkaitan perijinan, sehingga kami mengimbau untuk semua tertib dalam hal administrasi,” jelasnya.

~ Advertisements ~

Lebih lanjut, Aditya secara tegas, mengharapkan pihak Disporabudpar dan Satpol PP untuk melarang segala aktifitas hotel sebelum menyelesaikan semua administrasi yang harus dipenuhi.

~ Advertisements ~

“Kami sudah sampaikan tegas ke Kadisporabudpar dan Satpol PP untuk melarang segala aktivitas sebelum terpenuhi segala perijinan,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Jumat malan, Kadisporabudpar Kota Banjarbaru, A Yani Makkie beserta jajaran didampingi anggota Satpol PP melakukan sidak ke hotel yang baru tiga hari melakukan soft launching tersebut.

Namun ternyata didapati, banyak tamu yang sudah menginap hotel yang belum mempunyai ijin operasional itu.

“Saat kami datangi telalu banyak alasan salah satunya berdalih promosi, mestinya pihak management hotel tidak perlu berdalih tetapi menyanggupi untuk menutup aktivitas sebelun ijin lengkap,” ujar Kadisporabudpar.

Secara tegas, pihaknya langsung memberikan surat teguran pertama (SP1) dan pihak management hotel dipanggil ke kantornya Senin (27/5/2024) pekan depan.

“Kami panggil pihak hotel, agar segera melengkapi apa yang harus dilengkapi. Pemerintah tidak pernah menghambat pengusaha berinvestasi di Banjarbaru, selama tidak menyalahi aturan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Denny Rifanie, Hotel Manager, selalu bersikeras setelah pihaknya melakukan soft launching hanya melakukan promosi saja.

“Kami sedang promosi untuk mengenalkan hotel kami, jadi yang menginap adalah relasi. Makanya kami meminta arahan kepada Kepala Dinas keterkaitan kekurangan administrasi,” jelasnya di hadapan sejumlah media.

Latest from Blog