NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Pemkab Kulon Progo telah meluncurkan dua batik baru yakni Songsongagung Ngambararum sebagai batik formal dan Binangun Kertaraharja sebagai batik seragam.

Meski demikian, Pemkab tidak mewajibkan penggantian seragam sekolah lama yakni batik Geblek Renteng dengan batik yang baru.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan perintah kepada anak sekolah untuk mengganti seragam secara serempak. Baik untuk tingkat SD, SMP maupun SMA.
“Semua harus bertahap, jangan dipaksakan,” kata Agung, Jumat (20/6/2025).
Agung kemudian meminta agar para orangtua mengganti seragam batik sesuai kebutuhan, mengikuti pertumbuhan anak. Artinya, seragam batik yang lama masih boleh dikenakan untuk sekolah.
“Kalau kemudian sudah tidak muat, baru ganti. Tapi ketika teman-temannya sudah pakai batik Binangun Kertaraharja, gantinya juga menyesuaikan,” kata Agung.
Di sisi lain, Agung secara tegas melarang penggunaan teknik printing dalam produksi dua motif batik baru Kulon Progo. Pembuatannya hanya boleh dilakukan dengan dua metode konvensional, yaitu cap dan tulis.
“Sebagai bentuk apresiasi pembuatnya, kami ingin menjaga sentuhan seni dari dua motif batik tersebut,” ujar Agung.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kulon Progo, Iffah Mufidati mengatakan, para perajin batik dan penjahit dari seluruh wilayah di Kulon Progo telah diberikan sosialisasi terkait adanya motif batik Songsongagung Ngambararum dan Binangun Kertaraharja. Sosialisasi bertujuan untuk menyamakan persepsi para perajin batik dan penjahit dalam produksinya.
Dua batik baru Kulon Progo, lanjut Iffah, telah mendapatkan sertifikat HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dari Kemenkum HAM. Penetapan batik ini juga didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Kulon Progo Nomor 170 Tahun 2025.
“Harapannya perajin batik dan penjahit bisa menangkap peluang dalam produksi batik tersebut,” katanya.