NEWSWAY.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah menggelar Rapat Koordinasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) sekaligus Sosialisasi Kode Klasifikasi Arsip.

Langkah ini diambil sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor: 045.1/46/Armista. Dispersip tentang penggunaan Kode Klasifikasi Arsip.


Rapat koordinasi yang dihadiri oleh 76 peserta dari SKPD dan Kecamatan Lingkup Kabupaten Kotabaru ini dibuka oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotabaru, Ir. Kamiruddin, M. Si, dan berlangsung di Gedung Ratu Intan Kotabaru pada Selasa, (20/2/2024).

Dalam sambutannya, Ir. Kamiruddin menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan tata kelola arsip, tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan persuratan, dan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru, aplikasi Srikandi mulai kembali diaktifkan atau diterapkan terhitung mulai tanggal 20 Februari 2024.
“Aplikasi ini merupakan penerapan dari implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang memberikan kemudahan dan manfaat bagi birokrasi khususnya dalam hal kearsipan dan persuratan karena terintegrasi dan tersimpan secara elektronik sehingga lebih efektif dan efisien,” jelas Kamiruddin.
Selain itu, Kadis Dispersip menekankan bahwa penerapan program Srikandi harus memenuhi tiga hal, yaitu Sumber Daya, Tahapan penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis, dan Integrasi dalam Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
Dalam konteks ini, Kode Klasifikasi Arsip menjadi krusial karena membantu dalam menyusun dan mengidentifikasi arsip.
Penggunaan angka sebagai dasar pemberian nomor surat, pemberkasan, penataan penyusunan, dan penemuan kembali arsip menjadi landasan penting.
Aplikasi Srikandi sendiri merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian PANRB, Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan Badan Siber dan Sandi Negara.
Muamar, SH, narasumber dari Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan, memaparkan bahwa Aplikasi Srikandi saat ini telah mencapai versi 3.
“Aplikasi Srikandi ini adalah tuntutan dari Pemerintah Pusat dan merupakan peraturan dari Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Srikandi ini masuk dalam Sistem Elektronik, melibatkan Kearsipan, dan versi 3nya akan dijelaskan pada kegiatan ini,” ungkap Muamar.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kotabaru, Hadlrami, SH, menyampaikan urgensi peralihan arsip fisik ke format digital untuk menghindari risiko sanksi dan memberikan kelebihan dalam pengelolaan dan manajemen arsip.
Sistem kearsipan elektronik dianggap lebih efisien, menghemat biaya dan waktu, serta meningkatkan kinerja organisasi serta keamanan dokumen.
Upaya Pemkab Kotabaru ini diharapkan dapat memacu transformasi perubahan dalam pengelolaan kearsipan di daerah tersebut.