NEWSWAY.ID, KOTABARU – Sebuah kasus memilukan menggemparkan Kotabaru, di mana seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, diduga menjadi korban pencabulan dan pembawaan pergi oleh tersangka berinisial RNP (27).

Dalam Press Release yang diselenggarakan di Loby Gedung Utama Polres kotabaru pada Senin (4/3/2024).


Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si, bersama Kasat Reskrim Polres Kotabaru IPTU Muhammad Taufan Maulana.,S.Tr.K.,S.I.K, dan didampingi oleh Kabagops Polres Kotabaru, AKP Abdul Rauf, S.I.K. M.H. CPHR. CBA, menjelaskan kronologi kejadian kasus ini.

Kapolres Kotabaru menjelaskan kejadian tragis ini terjadi pada Minggu, 14 Februari 2024, di Desa Pondok Labu, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru.

Kejadian tersebut bermula saat RNP (27), yang berprofesi sebagai pekerja swasta berasal dari Kota Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur, menjalin hubungan dengan Melati (nama disamarkan) dengan iming iming akan dinikahi.
“Motif pelaku, sebagaimana diungkapkan dalam penyelidikan, adalah dengan menjanjikan pernikahan kepada korban,” jelas Kapolres.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengajak korban menjalin hubungan atau berpacaran lalu menjanjikan untuk dinikahi serta mengajak pergi ke Jawa untuk mencari pekerjaan.
Tanpa sepengetahuan orang tua Melati, pelaku akhirnya membawa pergi korban menggunakan mobil travel yang sudah dipersiapkan.
Setelah ± 40 hari buron, pelaku dan korban diketahui berada di sebuah hotel di Kota Bandung. Penangkapan dilakukan oleh anggota Polres Kotabaru dengan bantuan Polrestabes Bandung pada tanggal 25 Januari 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam pemberitaan ini, diketahui bahwa pelaku menghadapi pasal berat, yakni Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kotabaru IPTU Muhammad Taufan Maulana menambahkan, pelaku juga dijerat Pasal 332 ayat (1) KUHP tentang pembawaan pergi seorang perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Selain bukti berupa Screenshot percakapan via WhatsApp antara orang tua korban dan pelaku, terdapat Invoice check-in kamar hotel di Bandung yang menjadi barang bukti dalam kasus ini,” ujar IPTU Taufan.
Korban yang kini dalam perlindungan pihak berwajib, akan mendapatkan pendampingan dan dukungan untuk pemulihan dari traumatisasi akibat kejadian ini.
Pihak kepolisian dan jaksa berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya, sementara masyarakat di Kotabaru diharapkan untuk terus bersatu dalam melawan segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak-anak.